Izin tinggal terbatas diberikan kepada:
-
Orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas (VITAS) atau mengkonversi dari izin kunjungan (B211 index visa) untuk tujuan berikut:
-
Sebagai investor;
-
Sebagai ahli;
-
Sebagai pendeta atau ulama;
-
Mendaftar untuk peserta pendidikan atau pelatihan;
-
Melakukan penelitian ilmiah;
-
Suami atau Istri pasangan yang merupakan pemegang KITAS;
-
Anak warga negara asing dengan ayah dan / atau ibu warga negara Indonesia yang memiliki hubungan keluarga yang sah;
-
Anak di bawah 18 tahun dan tidak menikah dengan ayah dan / atau ibunya yang merupakan pemegang KITAS;
-
Orang asing yang dulunya memiliki kewarganegaraan Indonesia; dan
-
Sebagai turis berusia di atas 55 tahun. (Kondisi khusus berlaku untuk kategori ini)
-
Seorang anak yang lahir di wilayah Indonesia sementara ayah dan / atau ibunya adalah pemegang KITAS.
-
Kapten kapal, kru, atau ilmuwan asing yang bekerja di kapal laut, struktur terapung atau instalasi yang beroperasi di perairan Indonesia dan yurisdiksinya sesuai dengan undang-undang.
-
Orang asing yang menikah dengan pasangan Indonesia.
-
Anak-anak dari orang asing yang menikah dengan pasangan Indonesia.
Pekerja Jangka Pendek; Izin tinggal terbatas diperlukan pada orang asing untuk keterlibatan jangka pendek;