BADUNG (12/06/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara Rusia berinisial VS, karena terbukti telah melebihi masa izin tinggalnya (overstay) di wilayah Indonesia selama 468 hari.
Kronologi bermula ketika pada Selasa (10/6), VS datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan menyatakan bahwa dirinya kehabisan uang serta tidak mampu kembali ke negara asalnya. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa VS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bali pada tanggal 31 Desember 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang memberinya izin tinggal kunjungan hingga 29 Februari 2024. Setelah masa izin tinggalnya habis, VS tidak melakukan perpanjangan ataupun pengurusan izin tinggal lainnya, sehingga dinyatakan overstay selama lebih dari satu tahun.
Kepada petugas, VS mengaku bahwa ia datang ke Bali untuk berlibur dan melakukan “healing” akibat tekanan psikologis yang dialaminya. Ia mengklaim telah menjual properti miliknya di negara asal dan menggunakan tabungan tersebut untuk membiayai hidupnya selama di Bali. Namun, akibat kehabisan dana, ia tidak dapat kembali ke Rusia dan akhirnya menyerahkan diri ke pihak Imigrasi.
VS dinilai telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggalnya dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sebelum dideportasi, yang bersangkutan sempat ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses administrasi keimigrasian. Proses deportasi dilakukan dengan pengawasan penuh oleh petugas Imigrasi.
Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dari pelanggaran oleh warga negara asing. Imigrasi mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk soal masa berlaku izin tinggal.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)