Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

Terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012 WAJIB untuk didaftarkan oleh orang tua atau walinya, baik di wilayah Indonesia atau luar wilayah Indonesia.

Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”. Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.

Fasilitas Keimigrasian adalah kartu yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit. Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian. Prinsipnya adalah Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan berdasarkan permohonan

Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda dimaksud berupa:
1). Pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
2). Pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali;
3). Pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.

Hal Lain Terkait Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit):
1). Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia;
2). Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar wilayah Indonesia menggunakan paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi selain memberikan Tanda Masuk atau Tanda Keluar juga akan membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi.
3). Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pililhan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa, yang masa berlakunya sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun.

1. Surat permohonan dari orang tua WNI
2. Surat jaminan dari orang tua WNI
3. KTP orang tua WNI
4. Paspor orang tua WNI
5. Paspor asing anak
6. Akta lahir anak
7. Paspor asing orang tua WNA
8. ITAS/KITAP orang tua WNA (jika memiliki)
9. Akta nikah / buku nikah / akta cerai
10. Kartu Keluarga
11. Jika alamat KTP orang tua WNI tidak termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, wajib melampirkan surat keterangan domisili minimal dari banjar
12. Putusan Pengadilan Pengakuan anak (jika anak lahir di luar pernikahan yang sah)
13. Penetapan dari Pengadilan (bagi anak WNI yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah oleh WNA)
14. Surat kehilangan kewarganegaraan Indonesia (jika orang tua memperoleh kewarganegaraan lain)
15. Surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal AHU dan keterangan pencabutan dokumen keimigrasian (bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin,  berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia)
Catatan:
• Affidavit diajukan online dari akun penjamin (ortu WNI) di web https://evisa.imigrasi.go.id/
• Menu affidavit hanya akan muncul setelah permohonan Pendaftaran Anak Berkewaraganegaraan atau Pendaftaran Ulang Anak Berkewaraganegaraan Ganda disetujui
• Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna
• Setelah mengajukan dan pembayaran, anak dan orang tua WNI wajib datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi berkas asli di hari kerja dan jam kerja antara jam 08.00-11.00
  1. Surat permohonan dari orang tua WNI
  2. Surat jaminan dari orang tua WNI
  3. KTP orang tua WNI
  4. Paspor orang tua WNI
  5. Akte lahir anak
  6. Paspor asing orang tua WNA
  7. ITAS/ KITAP orang tua WNA (jika memiliki)
  8. Akta nikah/ buku nikah / akta cerai
  9. Kartu Keluarga
  10. Jika alamat KTP orang tua WNI tidak termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, wajib melampirkan surat keterangan domisili minimal dari banjar
  11. Putusan Pengadilan Pengakuan anak (jika anak lahir di luar pernikahan yang sah)
  12. Penetapan dari Pengadilan (bagi anak WNI yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah oleh WNA)
  13. Surat kehilangan kewarganegaraan Indonesia (jika orang tua memperoleh kewarganegaraan lain)
  14. Surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal AHU dan keterangan pencabutan dokumen keimigrasian (bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia)

Catatan:

  • sertifikat ABG diajukan online dari akun penjamin (ortu WNI) di web https://evisa.imigrasi.go.id/
  • Pilih Pendaftaran Anak Berkewaraganegaraan Ganda (jika belum pernah memiliki sertifikat ABG) atau Pendaftaran Ulang Anak Berkewaraganegaraan Ganda (jika sebelumnya sudah memiliki sertifikat ABG)
  • Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna
  • Setelah sertifikat ABG terbit, jika anak sudah memiliki paspor asing silahkan dilanjutkan ke pengajuan affidavit
  • Setelah mengajukan, anak dan orang tua WNI wajib datang ke kantor imigrasu untuk verifikasi berkas asli di hari kerja dan jam kerja antara jam 08.00-11.00