Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”. Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.
Fasilitas Keimigrasian adalah kartu yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit. Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian. Prinsipnya adalah Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan berdasarkan permohonan
Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda dimaksud berupa:
1). Pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
2). Pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali;
3). Pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
- Surat permohonan dari orang tua WNI
- Surat jaminan dari orang tua WNI
- KTP orang tua WNI
- Paspor orang tua WNI
- Akte lahir anak
- Paspor asing orang tua WNA
- ITAS/ KITAP orang tua WNA (jika memiliki)
- Akta nikah/ buku nikah / akta cerai
- Kartu Keluarga
- Jika alamat KTP orang tua WNI tidak termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, wajib melampirkan surat keterangan domisili minimal dari banjar
- Putusan Pengadilan Pengakuan anak (jika anak lahir di luar pernikahan yang sah)
- Penetapan dari Pengadilan (bagi anak WNI yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah oleh WNA)
- Surat kehilangan kewarganegaraan Indonesia (jika orang tua memperoleh kewarganegaraan lain)
- Surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal AHU dan keterangan pencabutan dokumen keimigrasian (bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia)
Catatan:
- sertifikat ABG diajukan online dari akun penjamin (ortu WNI) di web https://evisa.imigrasi.go.id/
- Pilih Pendaftaran Anak Berkewaraganegaraan Ganda (jika belum pernah memiliki sertifikat ABG) atau Pendaftaran Ulang Anak Berkewaraganegaraan Ganda (jika sebelumnya sudah memiliki sertifikat ABG)
- Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna
- Setelah sertifikat ABG terbit, jika anak sudah memiliki paspor asing silahkan dilanjutkan ke pengajuan affidavit
- Setelah mengajukan, anak dan orang tua WNI wajib datang ke kantor imigrasu untuk verifikasi berkas asli di hari kerja dan jam kerja antara jam 08.00-11.00