Badung (02/07/2025)– Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali menyelenggarakan rapat koordinasi yang bertempat di Aula Kanwil Kementerian Hukum Bali. Pada kegiatan ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai diwakilkan oleh Kepala Seksi dan perwakilan anggota pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Rapat yang berlangsung pada hari Rabu, 2 Juli 2025, ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementeriaan Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak I Nyoman Gede Surya Mataram. Dalam sambutannya, beliau menekankan urgensi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali yang merupakan salah satu destinasi wisata internasional utama.
Dalam rapat disampaikan bahwa berbagai desa telah memberikan dukungan aktif terhadap program pencegahan TPPO, menunjukkan adanya kesadaran hukum yang semakin berkembang di tingkat lokal. Program-program seperti Desa Binaan, Desa Sadar Hukum, serta Jaksa Jaga Desa juga telah dijalankan oleh kementerian terkait sebagai bagian dari strategi pencegahan dari hulu.
Selain itu, peserta rapat diajak untuk memahami pentingnya merujuk pada konvensi internasional terkait Hak Asasi Manusia, guna memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan TPPO yang diambil selaras dengan standar global.
Rapat ini menghasilkan penegasan bahwa keberhasilan dalam mencegah TPPO sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintahan desa, masyarakat, dan lembaga penegak hukum. Melalui koordinasi yang solid dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan praktik perdagangan orang dapat diminimalisir dan perlindungan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)