Badung (01/07/2025)– Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan pelayanan antarinstansi di lingkungan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menghadiri Pertemuan Komite Fasilitas (FAL) ke-1 Tahun 2025 bertempat di Ballroom Cakra Sudarsana, Gedung Wisti Sabha Lantai 3. Pertemuan yang digelar pada hari Selasa, 1 Juli 2025 ini diikuti oleh
seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pada Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pertemuan FAL ini menjadi forum penting dalam membahas berbagai isu operasional, termasuk peran dan fungsi masing-masing instansi dalam menangani kedaruratan penerbangan. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk memaparkan tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta berdiskusi dalam sesi tanya jawab seputar pelaksanaan teknis CIQ (Customs, Immigration, Quarantine), khususnya dalam situasi pesawat mendarat secara darurat.
Dalam forum tersebut, perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyampaikan hal-hal penting terkait prosedur keimigrasian dalam kondisi darurat, di antaranya: Penumpang dari pesawat mendarat darurat akan diproses sesuai ketentuan indeks visa. Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan Visa on Arrival (VoA) atau Bebas Visa Kunjungan (BVK) akan diarahkan ke ruang tunggu (holding room) sebelum pemeriksaan keimigrasian. Diskresi pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa maksimal 30 hari dapat dilakukan dengan arahan pimpinan dalam kondisi tertentu, seperti ketidakmungkinan melanjutkan penerbangan ke negara tujuan. Untuk kru tambahan yang masuk sebagai penumpang dan akan bergabung dengan maskapai darurat, diwajibkan mengajukan visa dengan indeks C13. Permasalahan terkait pembayaran denda overstay secara cashless merupakan kebijakan nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Jika terjadi kondisi return to base (RTB) atau pesawat putar balik, maka stempel keberangkatan dibatalkan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa selama 30 hari yang dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari
berikutnya.
Pertemuan ini menegaskan pentingnya koordinasi dan kesiapsiagaan lintas instansi dalam menjamin keselamatan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi penumpang dan kru, terutama dalam kondisi darurat.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)