Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Rabu, 26 Agustus 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Indikator Kinerja Utama
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Maklumat Pelayanan
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai

FAL 2025 : IMIGRASI DAN STAKEHOLDER BANDARA SATUKAN LANGKAH HADAPI SITUASI DARURAT

by Admin Ngurah Rai
Selasa, 1 Juli 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
FAL 2025 : IMIGRASI DAN STAKEHOLDER BANDARA SATUKAN LANGKAH HADAPI SITUASI DARURAT
Share on FacebookShare on Twitter

Badung (01/07/2025)– Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan pelayanan antarinstansi di lingkungan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menghadiri Pertemuan Komite Fasilitas (FAL) ke-1 Tahun 2025 bertempat di Ballroom Cakra Sudarsana, Gedung Wisti Sabha Lantai 3. Pertemuan yang digelar pada hari Selasa, 1 Juli 2025 ini diikuti oleh

seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pada Bandara I Gusti Ngurah Rai.

 

Pertemuan FAL ini menjadi forum penting dalam membahas berbagai isu operasional, termasuk peran dan fungsi masing-masing instansi dalam menangani kedaruratan penerbangan. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk memaparkan tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta berdiskusi dalam sesi tanya jawab seputar pelaksanaan teknis CIQ (Customs, Immigration, Quarantine), khususnya dalam situasi pesawat mendarat secara darurat.

 

Dalam forum tersebut, perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyampaikan hal-hal penting terkait prosedur keimigrasian dalam kondisi darurat, di antaranya: Penumpang dari pesawat mendarat darurat akan diproses sesuai ketentuan indeks visa. Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan Visa on Arrival (VoA) atau Bebas Visa Kunjungan (BVK) akan diarahkan ke ruang tunggu (holding room) sebelum pemeriksaan keimigrasian. Diskresi pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa maksimal 30 hari dapat dilakukan dengan arahan pimpinan dalam kondisi tertentu, seperti ketidakmungkinan melanjutkan penerbangan ke negara tujuan. Untuk kru tambahan yang masuk sebagai penumpang dan akan bergabung dengan maskapai darurat, diwajibkan mengajukan visa dengan indeks C13. Permasalahan terkait pembayaran denda overstay secara cashless merupakan kebijakan nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Jika terjadi kondisi return to base (RTB) atau pesawat putar balik, maka stempel keberangkatan dibatalkan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa selama 30 hari yang dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari

berikutnya.

 

Pertemuan ini menegaskan pentingnya koordinasi dan kesiapsiagaan lintas instansi dalam menjamin keselamatan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi penumpang dan kru, terutama dalam kondisi darurat.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Previous Post

PERERAT HUBUNGAN DAN PEMAHAMAN KEIMIGRASIAN, BIWA KUNJUNGI KANTOR IMIGRASI NGURAH RAI

Next Post

DORONG PERBAIKAN FASILITAS, DEPUTI KEMENKO KUNJUNGI KANTOR IMIGRASI NGURAH RAI

Logo Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kontak Kami

WhatsApp(+62) 81236956667
Emailkanim_ngurahrai@imigrasi.go.id
Alamat Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Jam Layanan

  • Senin – Kamis08.00 – 16.00 WITAIstirahat 12.00 – 13.00 WITA
  • Jumat08.00 – 16.30 WITAIstirahat 12.00 – 13.30 WITA

Layanan Spesifik

  • Layanan Paspor Indonesia08.00 – 15.00 WITA
  • Perpanjangan Izin Tinggal08.00 – 12.00 WITA
  • Pengambilan Paspor WNI10.00 – 12.00 & 13.00 – 15.00 WITA
  • Pengambilan Paspor WNA10.00 – 14.00 WITA
  • Layanan Foto Asing08.00 – 15.00 WITA
  • Nomor Antrean Foto Izin TinggalSebelum pukul 11.00 WITA

Media Sosial

Instagram @imngurahrai Facebook X @imngurahrai TikTok @imngurahrai

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Beranda Kontak Sitemap
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Indikator Kinerja Utama
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Maklumat Pelayanan
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.