BADUNG (9/9) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui pelaksanaan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Prancis berinisial MCFL yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011.
Dimulai sejak pukul 17.00 WITA, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan persiapan matang dan pengecekan kelengkapan dokumen sebagai langkah awal pengawalan proses pendeportasian. Tim bergerak menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, di mana proses administrasi check-in pada maskapai penerbangan internasional Qatar Airways dilakukan dengan lancar, memastikan deportee terdaftar dalam penerbangan rute Denpasar–Doha yang dijadwalkan berangkat pukul 19.20 WITA.
Selanjutnya, dilaksanakan pemeriksaan keimigrasian terakhir di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal Keberangkatan Internasional, yang diikuti dengan pemberian cap keberangkatan. Prosedur ini berlangsung tertib dan sesuai standar operasional, menandai komitmen tegas Kantor Imigrasi dalam menerapkan aturan hukum dan tata kelola keimigrasian. Setelah proses boarding, pesawat resmi lepas landas membawa deportee meninggalkan wilayah Indonesia.
Keberhasilan pelaksanaan pendeportasian ini menegaskan profesionalitas dan dedikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban nasional.