Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”. Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.
Fasilitas Keimigrasian adalah kartu yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit. Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian. Prinsipnya adalah Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan berdasarkan permohonan
Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda dimaksud berupa:
1). Pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
2). Pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali;
3). Pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
1). Surat permohonan dari orang tua WNI;
2). CV Anak (Formulir tersedia di Kantor Imigrasi);
3). Asli dan fotokopi KTP orang tua WNI;
4). Asli dan fotokopi paspor asing anak;
5). Asli dan fotokopi paspor asing orang tua yang ada di akta kelahiran;
6). Asli dan fotokopi akta kelahiran anak;
7). Asli dan fotokopi surat nikah atau akta perkawinan orang tua jika bercerai maka lampirkan akta perceraian;
8). Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK);
9). Surat Keputusan Menteri bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006;
10). Putusan pengadilan pengakuan anak (bagi anak di luar pernikahan yang sah);
11). Mengisi perdim 27 (tersedia di Kantor Imigrasi);
12). Surat domisili apabila KTP tidak sama dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi.
Waktu Penyelesaian
1). Jadwal pengambilan foto dan data biometrik akan diberikan oleh petugas setelah melakukan pembayaran;
2). Pengambilan Affidavit dapat dilakukan 10 hari kerja setelah pengambilan data biometrik.
Catatan
1).Bagi pemegang sertifikat ABG tanpa Affidavit dapat keluar atau masuk wilayah Indonesia menggunkan paspor RI yang berlaku.
2).Jika subjek ABG memiliki paspor asing maka wajib mendaftarkan affidavit.
1). Surat permohonan dari orang tua WNI;
2). CV Anak (Formulir tersedia di Kantor Imigrasi);
3). Asli dan fotokopi KTP orang tua WNI;
4). Asli dan fotokopi paspor asing orang tua yang ada di akta kelahiran;
5). Asli dan fotokopi akta kelahiran anak;
6). Asli dan fotokopi surat nikah atau akta perkawinan orang tua jika bercerai maka lampirkan akta perceraian;
7). Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK);
8). Surat Keputusan Menteri bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006;
9). Putusan pengadilan pengakuan anak (bagi anak di luar pernikahan yang sah);
10). Mengisi perdim 27 (tersedia di Kantor Imigrasi);
11). Surat domisili apabila KTP tidak sama dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi.
Waktu Penyelesaian
1). Jadwal pengambilan foto dan data biometrik akan diberikan oleh petugas setelah melakukan pembayaran;
2). Pengambilan Affidavit dapat dilakukan 10 hari kerja setelah pengambilan data biometrik.
Catatan
1).Bagi pemegang sertifikat ABG tanpa Affidavit dapat keluar atau masuk wilayah Indonesia menggunkan paspor RI yang berlaku.
2).Jika subjek ABG memiliki paspor asing maka wajib mendaftarkan affidavit.