Layanan Warga Negara Asing

VISA DAN IZIN TINGGAL

Setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.

Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.

Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

Bebas Visa kunjungan (BVK) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa kunjungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

Pemegang BVK diberikan izin tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Daftar Subjek Bebas Visa Kunjungan (Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan) :

  1. Brunei Darussalam

  2. Filipina

  3. Kamboja

  4. Laos

  5. Malaysia

  6. Myanmar

  7. Singapura

  8. Thailand

  9. Timor Leste

  10. Vietnam

  11. Suriname

  12. Kolombia

  13. Hong Kong

  14. Turkiye
  15. Brasil
  16. Peru

Berlaku efektif sejak tanggal 12 Agustus 2025 Pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Informasi terkait jenis Visa Kunjungan dapat ditemukan pada tautan berikut: https://imigrasi.go.id/wna/permohonan-visa-republik-indonesia

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa on Arrival (VoA) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

Permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) diajukan oleh Orang Asing saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu. Biaya Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebesar Rp 500.000,- dibayarkan pada konter bank yang ada pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan izin untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali pada Kantor Imigrasi sesuai tempat tinggal orang asing.

Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa on Arrival (VOA) (Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024) :

1. Afrika Selatan
2. Albania
3. Amerika Serikat
4. Andorra
5. Arab Saudi
6. Argentina
7. Armenia
8. Australia
9. Austria
10. Azerbaijan
11. Bahrain
12. Belanda
13. Belarus
14. Belgia
15. Brazil
16. Brunei Darussalam
17. Bosnia Herzegovina
18. Bulgaria
19. Ceko
20. Chile
21. Denmark
22. Ekuador
23. Estonia
24. Filipina
25. Finlandia
26. Guatemala
27. Hongkong
28. Hungaria
29. India
30. Inggris
31. Irlandia
32. Italia
33. Islandia
34. Jepang
35. Jerman
36. Kamboja
37. Kanada
38. Kazakhstan
39. Kenya
40. Kolombia
41. Korea Selatan
42. Kroasia
43. Kuwait
44. Laos
45. Latvia
46. Liechtenstein
47. Lithuania
48. Luksemburg
49. Maladewa
50. Malaysia
51. Malta
52. Maroko
53. Mauritius
54. Meksiko
55. Mesir
56. Monako
57. Mongolia
58. Mozambik
59. Myanmar
60. Norwegia
61. Oman
62. Palestina
63. Papua Nugini
64. Perancis
65. Peru
66. Polandia
67. Portugal
68. Qatar
69. Rumania
70. Rusia
71. Rwanda
72. Selandia Baru
73. Serbia
74. Seychelles
75. Singapura
76. Siprus
77. Slovakia
78. Slovenia
79. Spanyol
80. Suriname
81. Swedia
82. Swiss
83. Taiwan
84. Tanzania
85. Thailand
86. Timor Leste
87. Tiongkok
88. Tunisia
89. Turki
90. Uni Emirat Arab
91. Uzbekistan
92. Ukraina
93. Vatikan
94. Venezuela
95. Vietnam
96. Yordania
97. Yunani

(Efektif mulai 9 Januari 2024 dan akan dievaluasi kembali)

Informasi terkait jenis Visa Tinggal Terbatas dapat ditemukan pada tautan berikut: https://imigrasi.go.id/wna/permohonan-visa-republik-indonesia

Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk untuk melakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023 sebagai berikut :

TPI Bandar Udara:
1. Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
2. Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
3. Juanda, Surabaya, Jawa Timur
4. Kertajati, Cirebon, Jawa Barat
5. Kualanamu, Medan, Sumatera Utara
6. Minangkabau, Padang, Sumatera Barat
7. Ngurah Rai, Ngurah Rai, Bali
8. Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
9. Sentani, Jayapura, Papua
10. Soekarno Hatta, Soekarno-Hatta, DKI Jakarta
11. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
12. Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan
13. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh
14. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
15. Yogyakarta, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
16. Zainuddin Abdul Madjid, Mataram, Nusa Tenggara Barat

TPI Pelabuhan Laut:
1. Achmad Yani, Ternate, Maluku Utara
2. Amamapare, Mimika, Papua
3. Anggrek, Gorontalo, Gorontalo
4. Bagan Siapi-Api, Bagan Siapi-Api, Riau
5. Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban, Kepulauan Riau
6. Bandar Seri Udana Lobam, Tanjung Uban, Kepulauan Riau
7. Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis, Riau
8. Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau
9. Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau
10. Belakang Padang, Belakang Padang, Kepulauan Riau
11. Belawan Belawan Sumatera Utara
12. Benete, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat
13. Benoa, Denpasar, Bali
14. Biak, Biak, Papua
15. Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan
16. Celukan Bawang, Singaraja, Bali
17. Cirebon, Cirebon, Jawa Barat
18. Citra Tri Tunas, Batam, Kepulauan Riau
19. Ciwandan, Cilegon, Banten
20. Dumai, Dumai, Riau
21. Dwi Kora, Pontianak, Kalimantan Barat
22. Garongkong, Parepare, Sulawesi Selatan
23. Gunung Sitoli, Sibolga, Sumatera Utara
24. Jambi, Jambi, Jambi
25. Jayapura, Jayapura, Papua
26. Kabil, Batam, Kepulauan Riau
27. Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara
28. Kota Baru, Batulicin, Kalimantan Selatan
29. Kuala Enok, Tembilahan, Riau
30. Kuala Langsa, Langsa, Aceh
31. Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara
32. Kuala Tungkal, Kuala Tungkal, Jambi
33. Kumai, Sampit, Kalimantan Tengah
34. Labuan Bajo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur
35. Lauren Say, Maumere, Nusa Tenggara Timur
36. Lembar, Mataram, Nusa Tenggara Barat
37. Lhokseumawe, Lhokseumawe, Aceh
38. Malahayati, Banda Aceh, Aceh
39. Malundung, Tarakan, Kalimantan Timur
40. Manado, Manado, Sulawesi Utara
41. Marina Ancol, Jakarta Utara, DKI Jakarta
42. Marina Teluk Senimba, Batam, Kepulauan Riau
43. Merauke, Merauke, Papua
44. Muara Sabak, Kuala Tungkal, Jambi
45. Nongsa Terminal Bahari, Batam, Kepulauan Riau
46. Nusantara, Tahuna, Sulawesi Utara
47. Nusantara Pare Pare, Pare Pare, Sulawesi Selatan
48. Padang Bai, Singaraja, Bali
49. Panarukan, Jember, Jawa Timur
50. Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Bangka Belitung
51. Panjang, Bandar Lampung, Lampung
52. Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah
53. Pasuruan, Malang, Jawa Timur
54. Patimban, Bandung, Jawa Barat
55. Probolinggo, Malang, Jawa Timur
56. Pulau Baai, Bengkulu, Bengkulu
57. Sabang, Sabang, Aceh
58. Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur
59. Sampit, Sampit, Kalimantan Tengah
60. Samudera, Bitung, Sulawesi Utara
61. Saumlaki, Tual, Maluku
62. Sekupang, Batam, Kepulauan Riau
63. Selat Lampa, Ranai, Kepulauan Riau
64. Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur
65. Siak Sri Indapura, Siak, Riau
66. Sibolga, Sibolga, Sumatera Utara
67. Sintete, Sambas, Kalimantan Barat
68. Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan
69. Sorong, Sorong, Papua
70. Sri Bayintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
71. Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
72. Sunda Kelapa, Jakarta Utara, DKI Jakarta
73. Sungai Guntung, Tembilahan, Riau
74. Sungai Pakning, Bengkalis, Riau
75. Taboneo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
76. Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
77. Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah
78. Tanjung Gudangg, Pangkal Pinang, Bangka Belitung
79. Tanjung Harapan, Selat Panjang, Riau
80. Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah
81. Tanjung Kalian, Pangkal Pinang, Bangka Belitung
82. Tanjung Medang, Bengkalis, Riau
83. Tanjung Pandan, Tanjung Pandan, Bangka Belitung
84. Tanjung Perak, Tanjung Perak, Jawa Timur
85. Tanjung Priok, Tanjung Priok, DKI Jakarta
86. Tanjung Uban, Tanjung Uban, Kepulauan Riau
87. Tanjung Wangi, Jember, Jawa Timur
88. Tarempa, Tarempa, Kepulauan Riau
89. Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat
90. Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara
91. Tembilahan, Tembilahan, Riau
92. Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur
93. Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
94. Tual, Tual, Maluku
95. Yos Sudarso, Ambon, Maluku

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas
1. Aruk, Sambas, Kalimantan Barat
2. Entikong, Entikong, Kalimantan Barat
3. Marore, Tahuna, Sulawesi Utara
4. Miangas, Tahuna, Sulawesi Utara
5. Mota’ain, Atambua, Nusa Tenggara Timur
6. Motamasin, Atambua, Nusa Tenggara Timur
7. Nanga Badau, Putussibau, Kalimantan Barat
8. Serasan, Ranai, Kepulauan Riau
9. Skouw, Jayapura, Papua
10. Sota, Merauke, Papua
11. Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara
12. Wini, Atambua, Nusa Tenggara Timur

Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk untuk melakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata / Visa on Arrival (VOA) / Electronic Visa on Arrival (E-VOA) berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023 sebagai berikut :

TPI Bandar Udara:
1. Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
2. Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
3. Juanda, Surabaya, Jawa Timur
4. Kertajati, Cirebon, Jawa Barat
5. Kualanamu, Medan, Sumatera Utara
6. Minangkabau, Padang, Sumatera Barat
7. Ngurah Rai, Ngurah Rai, Bali
8. Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
9. Sentani, Jayapura, Papua
10. Soekarno Hatta, Soekarno-Hatta, DKI Jakarta
11. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
12. Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan
13. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh
14. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
15. Yogyakarta, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
16. Zainuddin Abdul Madjid, Mataram, Nusa Tenggara Barat

TPI Pelabuhan Laut:
1. Achmad Yani, Ternate, Maluku Utara
2. Amamapare, Mimika, Papua
3. Anggrek, Gorontalo, Gorontalo
4. Bagan Siapi-Api, Bagan Siapi-Api, Riau
5. Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban, Kepulauan Riau
6. Bandar Seri Udana Lobam, Tanjung Uban, Kepulauan Riau
7. Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis, Riau
8. Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau
9. Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau
10. Belakang Padang, Belakang Padang, Kepulauan Riau
11. Belawan Belawan Sumatera Utara
12. Benete, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat
13. Benoa, Denpasar, Bali
14. Biak, Biak, Papua
15. Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan
16. Celukan Bawang, Singaraja, Bali
17. Cirebon, Cirebon, Jawa Barat
18. Citra Tri Tunas, Batam, Kepulauan Riau
19. Ciwandan, Cilegon, Banten
20. Dumai, Dumai, Riau
21. Dwi Kora, Pontianak, Kalimantan Barat
22. Garongkong, Parepare, Sulawesi Selatan
23. Gunung Sitoli, Sibolga, Sumatera Utara
24. Jambi, Jambi, Jambi
25. Jayapura, Jayapura, Papua
26. Kabil, Batam, Kepulauan Riau
27. Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara
28. Kota Baru, Batulicin, Kalimantan Selatan
29. Kuala Enok, Tembilahan, Riau
30. Kuala Langsa, Langsa, Aceh
31. Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara
32. Kuala Tungkal, Kuala Tungkal, Jambi
33. Kumai, Sampit, Kalimantan Tengah
34. Labuan Bajo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur
35. Lauren Say, Maumere, Nusa Tenggara Timur
36. Lembar, Mataram, Nusa Tenggara Barat
37. Lhokseumawe, Lhokseumawe, Aceh
38. Malahayati, Banda Aceh, Aceh
39. Malundung, Tarakan, Kalimantan Timur
40. Manado, Manado, Sulawesi Utara
41. Marina Ancol, Jakarta Utara, DKI Jakarta
42. Marina Teluk Senimba, Batam, Kepulauan Riau
43. Merauke, Merauke, Papua
44. Muara Sabak, Kuala Tungkal, Jambi
45. Nongsa Terminal Bahari, Batam, Kepulauan Riau
46. Nusantara, Tahuna, Sulawesi Utara
47. Nusantara Pare Pare, Pare Pare, Sulawesi Selatan
48. Padang Bai, Singaraja, Bali
49. Panarukan, Jember, Jawa Timur
50. Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Bangka Belitung
51. Panjang, Bandar Lampung, Lampung
52. Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah
53. Pasuruan, Malang, Jawa Timur
54. Patimban, Bandung, Jawa Barat
55. Probolinggo, Malang, Jawa Timur
56. Pulau Baai, Bengkulu, Bengkulu
57. Sabang, Sabang, Aceh
58. Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur
59. Sampit, Sampit, Kalimantan Tengah
60. Samudera, Bitung, Sulawesi Utara
61. Saumlaki, Tual, Maluku
62. Sekupang, Batam, Kepulauan Riau
63. Selat Lampa, Ranai, Kepulauan Riau
64. Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur
65. Siak Sri Indapura, Siak, Riau
66. Sibolga, Sibolga, Sumatera Utara
67. Sintete, Sambas, Kalimantan Barat
68. Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan
69. Sorong, Sorong, Papua
70. Sri Bayintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
71. Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
72. Sunda Kelapa, Jakarta Utara, DKI Jakarta
73. Sungai Guntung, Tembilahan, Riau
74. Sungai Pakning, Bengkalis, Riau
75. Taboneo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
76. Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
77. Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah
78. Tanjung Gudangg, Pangkal Pinang, Bangka Belitung
79. Tanjung Harapan, Selat Panjang, Riau
80. Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah
81. Tanjung Kalian, Pangkal Pinang, Bangka Belitung
82. Tanjung Medang, Bengkalis, Riau
83. Tanjung Pandan, Tanjung Pandan, Bangka Belitung
84. Tanjung Perak, Tanjung Perak, Jawa Timur
85. Tanjung Priok, Tanjung Priok, DKI Jakarta
86. Tanjung Uban, Tanjung Uban, Kepulauan Riau
87. Tanjung Wangi, Jember, Jawa Timur
88. Tarempa, Tarempa, Kepulauan Riau
89. Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat
90. Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara
91. Tembilahan, Tembilahan, Riau
92. Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur
93. Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
94. Tual, Tual, Maluku
95. Yos Sudarso, Ambon, Maluku

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas
1. Aruk, Sambas, Kalimantan Barat
2. Entikong, Entikong, Kalimantan Barat
3. Jagoi Babang, Singkawang, Kalimantan Barat
4. Nanga Badau, Putussibau, Kalimantan Barat
5. Mota’ain, Atambua, Nusa Tenggara Timur
6. Motamasin, Atambua, Nusa Tenggara Timur
7. Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara
8. Wini, Atambua, Nusa Tenggara Timur
9. Skouw, Jayapura, Papua

Mulai berlaku efektif sejak 19 April 2023 pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Lakukan perpanjangan izin tinggal sebelum masa izin tinggal berakhir agar tidak dikenai denda overstay.

IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

Manual VOA

Syarat Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) :

  1. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku (di atas 6 bulan);
  2. Scan berwarna tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain

Alur Permohonan Perpanjangan VOA :

E VOA extension steps:
2. Apply and update your address with the address details of your accommodation for next 5 days (make sure the postal code is correct), upload files asked by system
once again: update your address with the address details of your accommodation for next 5 days (make sure the postal code is correct) since within 3 days after making payment you have to come to immigration office whose working area covers the postal code that you put
3. Make payment  >>> can be paid in cash in any local bank and indomaret
4. You will get email for photo and interview session

5. Come to related immigration office for photo and interview session

Manual VOA extension steps:
2. fill the data and update your address with the address details of your accommodation for next 5 days (make sure the postal code is correct), upload files asked by system
once again: update your address with the address details of your accommodation for next 5 days (make sure the postal code is correct) since within 3 days after making payment you have to come to immigration office whose working area covers the postal code that you put
3.        After this done, there will be your name on the list, on the right side there will be “action” button. Click “action” and then “extend”
4. Make payment  >>> can be paid in cash in any local bank and indomaret
5. You will get email for photo and interview session
6. Come to related immigration office for photo and interview session


Biaya :
Rp 500.000,- per permohonan
Biaya Denda Overstay Rp 1.000.000,- per hari

Permohonan perpanjangan VOA paling cepat diajukan 14 hari sebelum masa berlaku izin tinggal habis

Untuk cara pembayaran “Indonesian Payment Method”, pembayaran dapat dilakukan secara tunai di bank terdekat atau di Kantor Pos Indonesia

Permohonan perpanjangan VOA paling cepat 14 hari setelah kedatangan dan paling lambat 7 hari sebelum masa izin tinggal berakhir.

Persyaratan untuk izin tinggal kunjungan mungkin berbeda-beda tergantung pada jenis visa (indeks visa) dan jenis sponsor. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

Persyaratan Alih Status ITK ke ITAS :

PERSYARATAN UMUM

  1. Surat Permohonan dari penjamin
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan Bermaterai dari Penjamin 
  3. KTP Penjamin
  4. ITK Yang Masih Berlaku 
  5. Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku

 

PERSYARATAN TAMBAHAN

Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. RPTKA
  2. Notifikasi DPKK
  3. Bukti Bayar DPKK
  4. IMTA
  5. Akta Notaris Perusahaan
  6. NPWP Perusahaan 
  7. NIB Perusahaan
  8. SK Kemenkum Perusahaan

 

Investor/ PMA 

  1. Rekening Koran Perusahaan 2 Bulan Terakhir
  2. Akta Notaris Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. NIB Perusahaan
  5. SK Kemenkum Perusahaan
  6. Jumlah Saham WNA Min. 10 Milyar Rupiah
  7. Profil Perusahaan Terbaru (Diunduh Menjelang Pengajuan Permohonan)

 

Lansia/ Retirement

  1. Bukti Tunjangan Atau Penghasilan 3000 USD Atau Setara Per Bulan (Berupa Rekening Koran 3 Bulan Terakhir)
  2. Akta Notaris Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. NIB Perusahaan
  5. SK Kemenkum Perusahaan

 

Penyatuan Keluarga (Suami/ istri WNI)

  1. Kartu Keluarga Suami/Istri WNI
  2. Akta Perkawinan Atau Buku Nikah Yang Telah Disahkan Oleh Perwakilan Ri Atau Kementerian Luar Negeri RI Bagi Perkawinan Yang Telah Dilangsungkan Diluar Negeri
  3. Bukti Pendaftaran Perkawinan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 
  4. Surat Keterangan Domisili Jika Alamat KTP Tidak di Area Kerja Kanim

 

Anak WNA pemegang ITAS (ITAS family dependent)

  1. Akta kelahiran yang bersangkutan dalam versi bahasa asli
  2. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  3. Akta perkawinan orang tua dalam versi bahasa asli
  4. Akta perkawinan orang tua yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  5. ITAS ayah/ibu yang masih berlaku
  6. Paspor ayah/ibu
  7. Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAS ayah/ibu

 

Istri/Suami WNA pemegang ITAS (ITAS family dependent)

  1. Akta perkawinan dalam versi bahasa asli
  2. Akta perkawinan yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  3. ITAS suami/istri yang masih berlaku
  4. Paspor suami/istri
  5. Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAS suami/istri

 

Rohaniawan

  1. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama
  2. RPTKA
  3. IMTA
  4. Akta yayasan
  5. NPWP yayasan
  6. NIB yayasan
  7. SK Kemenkum Yayasan

 

Remote Worker

  1. Surat kontrak kerja yang menyatakan WNA bersedia bekerja secara remote
  2. Bukti penghasilan 60.000 USD setahun / 5000 USD per bulan
  3. Akta notaris perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
  4. NPWP perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
  5. NIB perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
  6. SK kemenkum perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)

Pelajar

  1. Surat pernyataan dari sekolah
  2. Akta pendirian sekolah / yayasan
  3. NPWP sekolah/ yayasan
  4. NIB sekolah/ yayasan
  5. Persetujuan mendikbud/ izin operasional sekolah dari mendikbud
  6. SK Kumham sekolah / yayasan

 

Eks WNI

  1. Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan RI atau kementerian luar negeri RI bagi perkawinan yang telah dilangsungkan diluar negeri
  2. Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah
  3. Bukti dokumen yang menyatakan pernah menjadi warga negara indonesia (paspor republik indonesia/KTP/akta lahir)
  4. Surat keterangan domisili

 

Alur Layanan Alih Status ITK – ITAS

  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan 
  4. Pembayaran
  5. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi dan pengambilan foto
  6. Verifikasi permohonan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
  7. Penerbitan

Catatan:

Permohonan Alih Status dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum izin tinggal kunjungan berakhir.

Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna

Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan

IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)

Persyaratan Umum

Pemberian/Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

 

PERSYARATAN UMUM

  1. Surat Permohonan dari penjamin
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan Bermaterai dari Penjamin 
  3. KTP Penjamin
  4. ITK Yang Masih Berlaku (untuk alih status ITK ke ITAS)
  5. ITAS Yang Masih Berlaku (Untuk Perpanjangan)
  6. Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku
Persyaratan Khusus

Persyaratan Khusus Pemberian Izin Tinggal Terbatas
Permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan umum dan melampirkan persyaratan berikut bagi:

Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. RPTKA
  2. Notifikasi DPKK
  3. Bukti Bayar DPKK
  4. IMTA
  5. Akta Notaris Perusahaan
  6. NPWP Perusahaan 
  7. NIB Perusahaan
  8. SK Kemenkum Perusahaan

Investor/ PMA 

  1. Rekening Koran Perusahaan 2 Bulan Terakhir
  2. Akta Notaris Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. NIB Perusahaan
  5. SK Kemenkum Perusahaan
  6. Jumlah Saham WNA Min. 10 Milyar Rupiah
  7. Profil Perusahaan Terbaru (Diunduh Menjelang Pengajuan Permohonan)

 

Lansia/ Retirement

  1. Bukti Tunjangan Atau Penghasilan 3000 USD Atau Setara Per Bulan (Berupa Rekening Koran 3 Bulan Terakhir)
  2. Akta Notaris Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. NIB Perusahaan
  5. SK Kemenkum Perusahaan

 

Penyatuan Keluarga (Suami/ istri WNI)

  1. Kartu Keluarga Suami/Istri WNI
  2. Akta Perkawinan Atau Buku Nikah Yang Telah Disahkan Oleh Perwakilan Ri Atau Kementerian Luar Negeri RI Bagi Perkawinan Yang Telah Dilangsungkan Diluar Negeri
  3. Bukti Pendaftaran Perkawinan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 
  4. Surat Keterangan Domisili Jika Alamat KTP Tidak di Area Kerja Kanim

 

Anak WNA pemegang ITAS (ITAS family dependent)

  1. Akta kelahiran yang bersangkutan dalam versi bahasa asli
  2. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  3. Akta perkawinan orang tua dalam versi bahasa asli
  4. Akta perkawinan orang tua yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  5. ITAS ayah/ibu yang masih berlaku
  6. Paspor ayah/ibu
  7. Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAS ayah/ibu
  8. Bukti lapor lahir dari imigrasi untuk anak yang lahir di Indonesia

 

Istri/Suami WNA pemegang ITAS (ITAS family dependent)

  1. Akta perkawinan dalam versi bahasa asli
  2. Akta perkawinan yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  3. ITAS suami/istri yang masih berlaku
  4. Paspor suami/istri
  5. Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAS suami/istri

 

Rohaniawan

  1. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama
  2. RPTKA
  3. IMTA
  4. Akta yayasan
  5. NPWP yayasan
  6. NIB yayasan
  7. SK Kemenkum Yayasan

 

Remote Worker

  1. Surat kontrak kerja yang menyatakan WNA bersedia bekerja secara remote
  2. Bukti penghasilan 60.000 USD setahun / 5000 USD per bulan
  3. Akta notaris perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
  4. NPWP perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
  5. NIB perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
  6. SK kemenkum perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)

 

Pelajar

  1. Surat pernyataan dari sekolah
  2. Akta pendirian sekolah / yayasan
  3. NPWP sekolah/ yayasan
  4. NIB sekolah/ yayasan
  5. Persetujuan mendikbud/ izin operasional sekolah dari mendikbud
  6. SK Kumham sekolah / yayasan

 

Eks WNI

  1. Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan RI atau kementerian luar negeri RI bagi perkawinan yang telah dilangsungkan diluar negeri
  2. Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah
  3. Bukti dokumen yang menyatakan pernah menjadi warga negara indonesia (paspor republik indonesia/ktp/akta lahir)
  4. Surat keterangan domisili

 

Alur Layanan Perpanjangan ITAS 1 Tahun

  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan 
  4. Pembayaran
  5. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi dan pengambilan foto
  6. Penerbitan

 

Alur Layanan Perpanjangan ITAS 2 Tahun

  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan 
  4. Pembayaran
  5. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi dan pengambilan foto
  6. Verifikasi permohonan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
  7. Penerbitan

Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Ketentuan Alih Status

Ketentuan Alih Status dari ITAS ke ITAP
Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :
1). Rohaniawan;
2). Pekerja;
3). Investor;
4). Wisatawan lanjut usia mancanegara;
5). Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
6). Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
7). Eks warga negara Indonesia.

Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
1). Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
2). Orang Asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
3). Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Persyaratan Umum

Persyaratan Umum Alih Status ITAS ke ITAP :

  1. Surat Permohonan dari penjamin
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan Bermaterai dari Penjamin 
  3. KTP Penjamin
  4. ITK Yang Masih Berlaku
  5. Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku
Persyaratan Tambahan
  1. Persyaratan Tambahan Alih Status ITAS ke ITAP :

    Persyaratan Tambahan diperlukan bagi ITAS dengan Kategori:

    Tenaga Kerja Asing (TKA)

    1. RPTKA
    2. Notifikasi DPKK
    3. Bukti Bayar DPKK
    4. IMTA
    5. Akta Notaris Perusahaan
    6. NPWP Perusahaan 
    7. NIB Perusahaan
    8. SK Kemenkum Perusahaan

     

    Investor/ PMA 

    1. Rekening Koran Perusahaan 2 Bulan Terakhir
    2. Akta Notaris Perusahaan
    3. NPWP Perusahaan
    4. NIB Perusahaan
    5. SK Kemenkum Perusahaan
    6. Jumlah Saham WNA Min. 10 Milyar Rupiah
    7. Profil Perusahaan Terbaru (Diunduh Menjelang Pengajuan Permohonan)

     

    Lansia/ Retirement

    1. Bukti Tunjangan Atau Penghasilan 3000 USD Atau Setara Per Bulan (Berupa Rekening Koran 3 Bulan Terakhir)
    2. Akta Notaris Perusahaan
    3. NPWP Perusahaan
    4. NIB Perusahaan
    5. SK Kemenkum Perusahaan

     

    Penyatuan Keluarga (Suami/ istri WNI)

    1. Kartu Keluarga Suami/Istri WNI
    2. Akta Perkawinan Atau Buku Nikah Yang Telah Disahkan Oleh Perwakilan Ri Atau Kementerian Luar Negeri RI Bagi Perkawinan Yang Telah Dilangsungkan Diluar Negeri
    3. Bukti Pendaftaran Perkawinan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 
    4. Surat Keterangan Domisili Jika Alamat KTP Tidak di Area Kerja Kanim

     

    Anak WNA pemegang ITAS (ITAS family dependent)

    1. Akta kelahiran yang bersangkutan dalam versi bahasa asli
    2. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
    3. Akta perkawinan orang tua dalam versi bahasa asli
    4. Akta perkawinan orang tua yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
    5. ITAS ayah/ibu yang masih berlaku
    6. Paspor ayah/ibu
    7. Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAS ayah/ibu

     

    Istri/Suami WNA pemegang ITAS (ITAS family dependent)

    1. Akta perkawinan dalam versi bahasa asli
    2. Akta perkawinan yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
    3. ITAS suami/istri yang masih berlaku
    4. Paspor suami/istri
    5. Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAS suami/istri

     

    Rohaniawan

    1. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama
    2. RPTKA
    3. IMTA
    4. Akta yayasan
    5. NPWP yayasan
    6. NIB yayasan
    7. SK Kemenkum Yayasan

     

    Remote Worker

    1. Surat kontrak kerja yang menyatakan WNA bersedia bekerja secara remote
    2. Bukti penghasilan 60.000 USD setahun / 5000 USD per bulan
    3. Akta notaris perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
    4. NPWP perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
    5. NIB perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
    6. SK kemenkum perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)

     

    Pelajar

    1. Surat pernyataan dari sekolah
    2. Akta pendirian sekolah / yayasan
    3. NPWP sekolah/ yayasan
    4. NIB sekolah/ yayasan
    5. Persetujuan mendikbud/ izin operasional sekolah dari mendikbud
    6. SK Kumham sekolah / yayasan

     

    Eks WNI

    1. Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan RI atau kementerian luar negeri RI bagi perkawinan yang telah dilangsungkan diluar negeri
    2. Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah
    3. Bukti dokumen yang menyatakan pernah menjadi warga negara indonesia (paspor republik indonesia/KTP/akta lahir)
    4. Surat keterangan domisili
Alur Layanan Alih Status
  1. Alur Layanan Alih Status ITK – ITAS

    1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
    2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
    3. Mengunggah berkas persyaratan 
    4. Pembayaran
    5. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi dan pengambilan foto
    6. Verifikasi permohonan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
    7. Penerbitan

Catatan: 

Permohonan Alih Status dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum izin tinggal kunjungan berakhir

Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna

Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan

PERSYARATAN EXIT PERMIT ONLY (EPO)
    1. Surat permohonan dari sponsor
    2. Kartu identitas sponsor (KTP)
    3. Halaman biodata paspor WNA
    4. Halaman izin tinggal terakhir
    5. ITAS / ITAP
    6. E-Visa
    7. Tiket keberangkatan
    8. Bukti pembayaran untuk tiket keberangkatan
    9. Akte nikah/ buku nikah (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
    10. Akta kelahiran (untuk anak-anak dari pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
    11. Halaman biodata paspor suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
    12. ITAS/ITAP suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
    13. Pemberitahuan RPTKA (bagi pemegang izin tinggal terbatas untuk bekerja)
    14. DPKK (untuk pemegang izin tinggal bekerja)
    15. SK Kumham, NIB dan NPWP Perusahaan (untuk pemegang izin tinggal investor)
    16. Kontrak kerja (untuk pemegang izin tinggal remote worker)
ALUR LAYANAN EXIT PERMIT ONLY (EPO)
  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan 
  4. Pembayaran
  5. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi 
  6. Penerbitan

Catatan: 

  • Permohonan EPO diajukan sebelum izin tinggal berakhir
  • Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna
  • Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan
PERSYARATAN ERP TIDAK KEMBALI
  1. Surat permohonan dari sponsor
  2. Kartu identitas sponsor (KTP)
  3. Halaman biodata paspor WNA
  4. Halaman izin tinggal terakhir
  5. ITAS / ITAP
  6. E Visa
  7. Tiket keberangkatan
  8. Stempel keberangkatan
  9. Akte nikah/ buku nikah (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  10. Akta kelahiran (untuk anak-anak dari pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  11. Halaman biodata paspor suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  12. ITAS/ITAP suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  13. Pemberitahuan RPTKA (bagi pemegang izin tinggal terbatas untuk bekerja)
  14. DPKK (untuk pemegang izin tinggal bekerja)
  15. SK Kumham, NIB dan NPWP Perusahaan (untuk pemegang izin tinggal investor)
  16. Kontrak kerja (untuk pemegang izin tinggal remote worker)
ALUR LAYANAN ERP TIDAK KEMBALI / TERMINATE STAY PERMIT
  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan 
  4. Pembayaran
  5. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi
  6. Penerbitan

Catatan: 

  • Permohonan ERP TIDAK KEMBALI / TERMINATE STAY PERMIT diajukan sebelum izin tinggal berakhir
  • Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna
  • Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan
Persyaratan Mutasi Alamat
  1. Surat permohonan dari sponsor (jika perubahan alamat antar kantor imigrasi, 2 surat permohonan harus dibuat (ke kantor imigrasi asal dan surat permohonan ke kantor imigrasi tujuan))
  2. Kartu identitas sponsor (KTP)
  3. Halaman biodata paspor WNA
  4. Halaman izin tinggal terakhir
  5. ITAS / ITAP
  6. E-Visa
  7. Surat keterangan domisili minimal dari Banjar atau Kelurahan
  8. Akte nikah/ buku nikah (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  9. Akta kelahiran (untuk anak dari pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  10. Halaman biodata paspor suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  11. ITAS/ITAP suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  12. Surat keterangan domisili suami/istri WNI minimal dari Banjar atau Kelurahan
Alur Layanan Mutasi Alamat
  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan dan mengisi data Alamat baru
  4. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi
  5. Penerbitan

Catatan: 

Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna

Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan

Persyaratan Mutasi Paspor
  1. Surat permohonan dari sponsor 
  2. Kartu identitas sponsor
  3. Halaman biodata paspor lama
  4. Halaman izin tinggal terakhir di paspor lama
  5. Halaman biodata paspor baru
  6. ITAS / ITAP
  7. E-Visa
  8. Akte nikah/ buku nikah (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  9. Akta kelahiran (untuk anak-anak dari pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  10. Halaman biodata paspor suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  11. ITAS/ITAP suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
Alur Layanan Mutasi Paspor
  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan dan mengisi data no paspor baru dan masa berlaku paspor baru
  4. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi
  5. Penerbitan

Catatan: 

Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna

Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan

IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)

Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Ketentuan Pemberian/Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia, keluarga karena perkawinan campuran, rumah kedua, Orang Asing eks warga negara Indonesia;
  2. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;

Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan melalui alih status. Permohonan alih status diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum izin tinggalnya berakhir.

 

Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:

  1. Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  2. Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
  3. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.

Persyaratan Umum Pemberian/Perpanjangan ITAP
  1. Surat permohonan dari penjamin
  2. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai dari penjamin 
  3. Surat pernyataan integrasi bermaterai
  4. KTP penjamin
  5. Kitap yang masih berlaku (untuk perpanjangan)
  6. Kitas perpanjangan ke 1 sampai terakhir (untuk alih status)
  7. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
Persyaratan Tambahan

TKA

  1. RPTKA
  2. Notifikasi DPKK
  3. Bukti bayar DPKK
  4. IMTA
  5. Akta notaris perusahaan
  6. NPWP perusahaan 
  7. NIB perusahaan
  8. SK Kemenkum Perusahaan

*Catatan: hanya untuk pimpinan tertinggi Perusahaan

 

INVESTOR

  1. Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir
  2. Akta notaris perusahaan
  3. NPWP perusahaan
  4. NIB perusahaan
  5. SK KEMENKUM perusahaan
  6. Jumlah saham WNA Min 15 Milyar Rupiah
  7. Profil perusahaan terbaru (diunduh menjelang pengajuan permohonan)

 

LANSIA

  1. Bukti tunjangan atau penghasilan 3000 USD atau setara per bulan (berupa rekening koran 3 bulan terakhir)
  2. Akta notaris perusahaan
  3. NPWP perusahaan
  4. NIB perusahaan
  5. SK Kemenkum Perusahaan

 

PENYATUAN KELUARGA (SUAMI/ ISTRI WNI)

  1. Kartu Keluarga Suami/Istri WNI
  2. Akta Perkawinan Atau Buku Nikah Yang Telah Disahkan Oleh Perwakilan Ri Atau Kementerian Luar Negeri RI Bagi Perkawinan Yang Telah Dilangsungkan Diluar Negeri
  3. Bukti Pendaftaran Perkawinan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 
  4. Surat Keterangan Domisili Jika Alamat KTP Tidak di Area Kerja Kanim

 

ANAK WNA ORANG TUA PEMEGANG ITAP (ITAP FAMILY DEPENDENT)

  1. Akta kelahiran yang bersangkutan dalam versi bahasa asli
  2. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  3. Akta perkawinan orang tua dalam versi bahasa asli
  4. Akta perkawinan orang tua yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  5. ITAP ayah/ibu yang masih berlaku
  6. Paspor ayah/ibu
  7. Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAP ayah/ibu
  8. Bukti lapor lahir dari imigrasi untuk anak yang lahir di Indonesia

 

ISTRI/SUAMI WNA PEMEGANG ITAP (ITAP FAMILY DEPENDENT)

  1. Akta perkawinan dalam versi bahasa asli
  2. Akta perkawinan yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  3. ITAP suami/istri yang masih berlaku
  4. Paspor suami/istri
  5. Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAP suami/istri

 

ROHANIWAN

  1. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama
  2. RPTKA
  3. IMTA
  4. Akta yayasan
  5. NPWP yayasan
  6. NIB yayasan
  7. SK Kemenkum yayasan

 

Eks WNI

  1. Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan RI atau kementerian luar negeri RI bagi perkawinan yang telah dilangsungkan diluar negeri
  2. Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah
  3. Bukti dokumen yang menyatakan pernah menjadi warga negara indonesia (paspor republik indonesia/KTP/akta lahir)
  4. Surat keterangan domisili

 

Alur Layanan Alih Status ITAS – ITAP

  1. Pembuatan akun penjamin
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan 
  4. Pembayaran
  5. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi dan pengambilan foto
  6. Verifikasi permohonan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
  7. Penerbitan

 

Alur Layanan Perpanjangan ITAP Permanen

  1. Pembuatan akun penjamin
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan 
  4. Pembayaran
  5. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi dan pengambilan foto
  6. Verifikasi permohonan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
  7. Penerbitan

Catatan: 

Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum izin tinggal terbatas berakhir

Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna

 Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan

PERSYARATAN EXIT PERMIT ONLY (EPO)
    1. Surat permohonan dari sponsor
    2. Kartu identitas sponsor (KTP)
    3. Halaman biodata paspor WNA
    4. Halaman izin tinggal terakhir
    5. ITAS / ITAP
    6. E-Visa
    7. Tiket keberangkatan
    8. Bukti pembayaran untuk tiket keberangkatan
    9. Akte nikah/ buku nikah (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
    10. Akta kelahiran (untuk anak-anak dari pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
    11. Halaman biodata paspor suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
    12. ITAS/ITAP suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
    13. Pemberitahuan RPTKA (bagi pemegang izin tinggal terbatas untuk bekerja)
    14. DPKK (untuk pemegang izin tinggal bekerja)
    15. SK Kumham, NIB dan NPWP Perusahaan (untuk pemegang izin tinggal investor)
    16. Kontrak kerja (untuk pemegang izin tinggal remote worker)
ALUR LAYANAN EXIT PERMIT ONLY (EPO)
  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan 
  4. Pembayaran
  5. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi 
  6. Penerbitan

Catatan: 

  • Permohonan EPO diajukan sebelum izin tinggal berakhir
  • Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna
  • Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan
PERSYARATAN ERP TIDAK KEMBALI
  1. Surat permohonan dari sponsor
  2. Kartu identitas sponsor (KTP)
  3. Halaman biodata paspor WNA
  4. Halaman izin tinggal terakhir
  5. ITAS / ITAP
  6. E Visa
  7. Tiket keberangkatan
  8. Stempel keberangkatan
  9. Akte nikah/ buku nikah (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  10. Akta kelahiran (untuk anak-anak dari pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  11. Halaman biodata paspor suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  12. ITAS/ITAP suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  13. Pemberitahuan RPTKA (bagi pemegang izin tinggal terbatas untuk bekerja)
  14. DPKK (untuk pemegang izin tinggal bekerja)
  15. SK Kumham, NIB dan NPWP Perusahaan (untuk pemegang izin tinggal investor)
  16. Kontrak kerja (untuk pemegang izin tinggal remote worker)
ALUR LAYANAN ERP TIDAK KEMBALI / TERMINATE STAY PERMIT
  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan 
  4. Pembayaran
  5. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi
  6. Penerbitan

Catatan: 

  • Permohonan ERP TIDAK KEMBALI / TERMINATE STAY PERMIT diajukan sebelum izin tinggal berakhir
  • Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna
  • Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan
Persyaratan Mutasi Alamat
  1. Surat permohonan dari sponsor (jika perubahan alamat antar kantor imigrasi, 2 surat permohonan harus dibuat (ke kantor imigrasi asal dan surat permohonan ke kantor imigrasi tujuan))
  2. Kartu identitas sponsor (KTP)
  3. Halaman biodata paspor WNA
  4. Halaman izin tinggal terakhir
  5. ITAS / ITAP
  6. E-Visa
  7. Surat keterangan domisili minimal dari Banjar atau Kelurahan
  8. Akte nikah/ buku nikah (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  9. Akta kelahiran (untuk anak dari pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  10. Halaman biodata paspor suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  11. ITAS/ITAP suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  12. Surat keterangan domisili suami/istri WNI minimal dari Banjar atau Kelurahan
Alur Layanan Mutasi Alamat
  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan dan mengisi data Alamat baru
  4. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi
  5. Penerbitan

Catatan: 

Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna

Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan

Persyaratan Mutasi Paspor
  1. Surat permohonan dari sponsor 
  2. Kartu identitas sponsor
  3. Halaman biodata paspor lama
  4. Halaman izin tinggal terakhir di paspor lama
  5. Halaman biodata paspor baru
  6. ITAS / ITAP
  7. E-Visa
  8. Akte nikah/ buku nikah (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  9. Akta kelahiran (untuk anak-anak dari pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  10. Halaman biodata paspor suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
  11. ITAS/ITAP suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
Alur Layanan Mutasi Paspor
  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan dan mengisi data no paspor baru dan masa berlaku paspor baru
  4. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi
  5. Penerbitan

Catatan: 

Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna

Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan

Persyaratan MERP
  1. Surat Permohonan dari penjamin
  2. KTP Penjamin
  3. KTP WNA
  4. KITAP WNA
  5. Halaman biodata paspor WNA
  6. KK
  7. Form Perdim 25
  8. Buku Nikah/ Akte Nikah (suami/istri WNI)
  9. Akte kelahiran anak dan akte pernikahan orang tua (penyatuan keluarga ikut ITAP ayah/ibu)
  10. Akte kelahiran anak dan akte pernikahan orang tua (penyatuan keluarga sponsor ayah/ibu WNI)
  11. NIB, NPWP, SK Kumham dan akte notaris pendirian Perusahaan (investor dan TKA)
Alur Permohonan MERP
  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan 
  4. Pembayaran
  5. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi dan pengambilan foto
  6. Penerbitan

Catatan: 

Permohonan Perpanjangan Multiple Re Entry Permit (MREP) dapat diajukan saat WNA di Indonesia atau di luar Indonesia

Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna

Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan

PELAPORAN STATUS SIPIL ORANG ASING

Persyaratan:

  1. Surat permohonan dari penjamin
  2. Kartu identitas (KTP) dari penjamin
  3. Halaman sampul dan biodata paspor bayi
  4. Halaman biodata paspor orang tua
  5. Izin tinggal orang tua
  6. Akta nikah orang tua (jika menikah secara resmi)
  7. Akta kelahiran bayi dari Catatan Sipil

Catatan:

  • Permohonan diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak kelahiran
  • Jika melewati 90 maka akan ada proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
  • Setelah lapor lahir terbit, wajib mengajukan permohonan izin tinggal untuk bayi
  • Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna
  • Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan
  • Foto yang diunggah adalah foto paspor bayi dan foto bayi

Alur Layanan Lapor Lahir:

  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan 
  4. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi
  5. Penerbitan

Persyaratan:

  1. Surat permohonan dari penjamin
  2. Kartu identitas (KTP) penjamin
  3. Halaman biodata paspor 
  4. Halaman izin tinggal terakhir
  5. ITAP
  6. E-Visa
  7. Akta nikah
  8. Akta Perceraian

Catatan:

  • Permohonan diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak perceraian
  • Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna
  • Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan

Alur Layanan Lapor cerai:

  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan 
  4. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi
  5. Penerbitan

Persyaratan Lapor Kematian:

  1. Surat permohonan dari penjamin 
  2. Kartu identitas (KTP) penjamin
  3. Halaman biodata paspor 
  4. Halaman izin tinggal terakhir di paspor 
  5. ITAS / ITAP
  6. Akta kematian dari catatan sipil

Alur Layanan Lapor kematian:

  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan 
  4. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi
  5. Penerbitan

Catatan:

  • Permohonan diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kematian
  • Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna

Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan

Melampirkan peryaratan umum, juga melampirkan:
1). Surat keterangan kewarganegaraan dari perwakilan negara asing yang ada di Indonesia.