Layanan Warga Negara Indonesia
PASPOR BARU
Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemegang paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor terdiri atas:
1. Paspor Diplomatik,
2. Paspor Dinas
3. Paspor Biasa.
Paspor Diplomatik diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Sedangkan Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia. Paspor biasa berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara.
Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-paspor atau elektronik paspor sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-paspor ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
1). E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku;
2). Kartu Keluarga (KK);
3). Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA) /Buku Nikah (bagi umat muslim yang sudah menikah);
4). Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganaegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5). Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK PELAUT/SEAMAN :
1). Rekomendasi dari perusahaan pelayaran.
2). Job Letter/Perjanjian kerja laut dan buku pelaut yang masih berlaku.
3). Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK HAJI/UMRAH :
1). Rekomendasi dari Kementerian Agama.
2). Surat pengantar dari biro perjalanan Haji/Umrah.
PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) :
1). Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
2). Surat dari pengerah tenaga kerja Indonesia.
PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK MAGANG/BURSA KERJA KHUSUS :
1). Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK ANAK-ANAK (DIBAWAH 17 TAHUN) :
1). Akta kelahiran anak;
2). Kartu Keluarga (KK);
3). E-KTP kedua orang tua, domisili kedua orang tua harus sama, di-copy dalam 2 halaman yang sama;
4). Izin tinggal orang tua (bagi anak dari perkawinan campuran);
5). Akta perkawinan orang tua;
6). Surat pernyataan orang tua;
7). Paspor orang tua (jika orang tua memiliki paspor);
8). Bagi anak dibawah umur yang orang tuanya bercerai, harus melampirkan akta cerai orang tua dan penetapan/putusan pengadilan tentang hak asuh anak.
PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK ANAK-ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA :
Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
1). Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
2). Kartu Keluarga;
3). Akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
4). Akte kelahiran;
5). Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
6). Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
7). Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
8). Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
- Pemohon melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui aplikasi “M-Paspor” yang bisa dipasang melalui Playstore / Appstore.
- Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan menunjukkan bukti daftar antrian online (QR Code) kepada petugas.
- Petugas akan memanggil Pemohon sesuai antrian untuk dilakukan pemeriksaan dokumen Asli dan Fotokopi.
- Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan beserta fotocopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto / A4.
- Pemohon menunggu panggilan untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam map permohonan. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
- Pemohon wajib datang pada saat wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
- Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
- Setelah proses wawancara selesai,
# Jika permohonan walk in/tidak melalui M-Paspor,
– Petugas akan memberikan Kode Billing yang digunakan untuk pembayaran permohonan paspor.
– Pemohon melakukan pembayaran di bank – bank / PT. POS yang ditunjuk untuk melakukan Pembayaran PNBP Paspor RI.
– Lakukan Pembayaran tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Proses Foto dan Wawancara.
– Proses Paspor selesai 4 (empat) hari setelah dilakukan Pembayaran dengan membawa kembali kode billing dan bukti Pembayaran.
# Jika permohonan melalui M-Paspor, Proses Paspor selesai 4 (empat) hari setelah dilakukan foto dan wawancara dengan membawa bukti Pembayaran.
Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh:
- Pemohon, dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti
identitas yang sah. - Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon, dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi
kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; - Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon, dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) Rp. Rp 650.000,-
-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) Rp. Rp 950.000,-
-
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-
PENGGANTIAN PASPOR
PASPOR RI TERBITAN SETELAH TAHUN 2009 :
Persyaratan umum :
1). Fotokopi paspor lama (halaman data diri dan halaman paling belakang);
2). E-KTP / bukti perekaman E-KTP yang masih berlaku;
Persyaratan bagi anak usia dibawah 17 tahun :
1). E-KTP Orang Tua / bukti perekaman E-KTP orang tua yang masih berlaku;
2). Kartu Keluarga;
3). Paspor lama.
PASPOR RI TERBITAN SEBELUM TAHUN 2009 ATAU TERBITAN KBRI/KJRI:
1). Mengisi formulir permohonan Perdim 11;
2). Jika pemohon sudah menikah, maka pemohon harus mengisi Surat Pernyataan Suami / Istri dengan menyertakan materai 6000;
3). E-KTP / bukti perekaman E-KTP yang masih berlaku;
4). Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Luar Negeri harus melampirkan RESIDENCE CARD (Kartu Tanda Penduduk Setempat);
5). Kartu Keluarga (KK);
6). Akta Kelahiran / Ijazah Non–Gelar (SD/SMP/SMA) / Buku Nikah (bagi umat Muslim yang sudah menikah), Surat Baptis dari Gereja;
7). Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia;
8). Surat Penetapan Ganti Nama dari pengadilan negeri bagi yang telah mengganti nama atau bagi yang sudah menikah.
PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK ANAK-ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA :
Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
1). Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
2). Kartu Keluarga;
3). Akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
4). Akte kelahiran;
5). Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
6). Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
7). Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
8). Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Persyaratan Umum :
1). Surat kehilangan dari Kepolisian;
2). E-KTP / bukti perekaman E-KTP yang masih berlaku;
3). Kartu Keluarga;
4). Akta Kelahiran;
5). Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaan peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6). Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama;
7). Fotokopi halaman biodata paspor yang hilang.
Persyaratan bagi anak usia di bawah 17 tahun :
1). Surat Permohonan dari orang tua bermaterai;
2). E-KTP orang tua / bukti perekaman E-KTP orang tua yang masih berlaku;
3). Kartu Keluarga;
4). Akta Kelahiran;
5). Akta perkawinan/Buku nikah orang tua;
6). Paspor orang tua yang masih berlaku (jika memiliki);
7). Fotokopi halaman biodata paspor yang hilang.
Catatan: Tidak perlu mendaftar online melalui M-Paspor karena akan ada proses BAP.
Persyaratan Umum :
1). Paspor lama;
2). E-KTP / bukti perekaman E-KTP yang masih berlaku;
3). Kartu Keluarga;
4). Akta Kelahiran;
5). Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaan peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6). Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
Persyaratan bagi anak usia di bawah 17 tahun :
1). Paspor lama;
2). Surat Permohonan dari orang tua bermaterai;
3). E-KTP orang tua / bukti perekaman E-KTP orang tua yang masih berlaku;
4). Kartu Keluarga;
5). Akta Kelahiran;
6). Akta perkawinan/Buku nikah orang tua;
7). Paspor orang tua yang masih berlaku (jika memiliki).
Catatan: Tidak perlu mendaftar online melalui M-Paspor karena akan ada proses BAP.
Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:
- Paspor Elektronik 48 Halaman (masa berlaku 10 tahun) : Rp 950.000,- per permohonan
- Paspor Elektronik 48 Halaman (masa berlaku 5 tahun) : Rp 650.000,- per permohonan
- Biaya Beban Paspor Hilang : Rp. 1.000.000,- per buku
- Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure) : Rp. 0,- per buku
- Biaya Beban Paspor Rusak : Rp. 500.000,- per buku
- Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure) : Rp. 0,- per buku
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,- per permohonan
PERUBAHAN DATA PASPOR
Persyaratan umum :
- Paspor yang masih berlaku;
- E-KTP yang masih berlaku atau Surat Bukti Perekaman E-KTP;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran / Akte Perkawinan/ Buku Nikah / Ijazah;
- Surat putusan dari Pengadilan Negeri terkait perubahan data;
- Surat Rekomendasi Kementerian Agama dan Biro Travel untuk keperluan ibadah haji atau umroh.
Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:
- Paspor Elektronik 48 Halaman (masa berlaku 10 tahun) : Rp 950.000,- per permohonan
- Paspor Elektronik 48 Halaman (masa berlaku 5 tahun) : Rp 650.000,- per permohonan
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,- per permohonan
KARTU PERJALANAN APEC
ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APEC yang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 21 negara anggota (Amerika Serikat, Australia, Brunei Darussalam, Cile, Filipina, Hong Kong, RRT, Indonesia, Japan, Kanada, Korea, Malaysia, Meksiko, Papua Nugini, Peru, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, RRT, Thailand, Tiongkok, Vietnam).
Selengkapnya dapat dilihat pada tautan APEC Business Travel Card
Pengajuan ABTC di Indonesia diperuntukkan bagi WNI dengan kualifikasi:
- Pebisnis bonafide dengan jabatan setara direksi ke atas yang memimpin perusahaan dan (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan untuk verifikasi dokumen)
- Perusahan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD dan lain sebagainya (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) untuk verifikasi dokumen).
Permohonan pengajuan ABTC dilakukan secara manual, dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai yang ditentukan.
Pengurusan ABTC dapat di ajukan pada Sub Direktorat Visa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Lantai dasar Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Jl. H.R. Rasuna Said Blok. X-6 KAv. 8 Kuningan Jakarta Selatan
Persyaratan pengajuan ABTC Baru /Perpanjangan antara lain :
1). Formulir permohonan (unduh formulir);
2). Surat permohonan dari perusahaan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up. Kasubdit Visa);
3). Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha/ profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada yang bersangkutan, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu);
4). Surat Referensi Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500.000.000,- (rekening pribadi perorangan, bukan rek. perusahaan/rek suami-istri atau orangtua-anak);
5). Fotokopi Paspor minimal masa berlaku 2 tahun;
6). Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (fotokopi paspor 6 bulan terakhir, perjalanan bisnis minimal 3 kali);
7). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (surat keterangan kelakuan baik minimal dikeluarkan oleh Polres/Polda);
8). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta);
9). ABTC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat ket. hilang dari kepolisian min. dari Polres);
10). Pasfoto terbaru ukuran 3×4 berwarna 2 lembar (latar merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio);
11). Membayar biaya keimigrasian Rp.2.500.000,- (jika kartu lama hilang/rusak masih berlaku, biaya keimigrasian Rp.3.500.000,-);
12). Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk diupload ke sistem;
13). Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili pengurusan ABTC.
Bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, persyaratan tambahannya antara lain:
1). Fotokopi bukti domisili negara setempat;
2). Untuk surat rekomendasi asosiasi, surat ref. bank dan surat keterangan catatan kepolisian harus dikeluarkan oleh negara dimana pemohon bermukim;
3). Persyaratan poin 2 di legalisir di Kedutaan besar RI di negara pemohon bermukim.
Persyaratan Cetak Ulang Kartu Karena Hilang/Rusak :
1). Surat permohonan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian);
2). Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi kartu hilang);
3). Kartu lama (bagi yang rusak);
4). Fotokopi paspor;
5). Tanda tangan pemohon dengan spidol besar;
6). Surat Kuasa;
7). Biaya Rp 3.500.000,-;
8). Estimasi Proses 1-2 bulan.
Pemohon akan dijadwalkan hadir untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
Persyaratan Cetak Ulang Kartu Karena Penggantian Paspor/Penambahan Negara:
1). Surat Permohonan Cetak Ulang Kartu ABTC (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian up. Kasubdit Visa);
2). Kartu lama;
3). Fotokopi paspor baru;
4). Tanda tangan pemohon dengan spidol besar;
5). Surat Kuasa;
6). Biaya Rp 2.500.000,-.
Estimasi Proses 1-2 bulan
Waktu penyelesaian proses ABTC sekitar 6 bulan atau lebih. Lama proses tergantung dari pemberian persetujuan (approval) negara anggota ABTC lainya.
Masa berlaku ABTC sejak September 2015 adalah 5 tahun dan tidak melebihi masa berlaku paspor.
Biaya untuk pengurusan ABTC adalah sebagai berikut : Membayar biaya keimigrasian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), jika kartu hilang atau rusak dan kartu masih berlaku maka biaya keimigrasian yang harus dibayarkan sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).