Sejarah Imigrasi

Sejarah Imigrasi Kolonial

Sejarah Imigrasi

Kekayaan sumber daya alam Indonesia, khususnya sebagai penghasil komoditas perkebunan yang diperdagangkan di pasar dunia, menjadikan wilayah yang sebagian besar dikuasai Hindia Belanda menarik bagi berbagai negara asing. Untuk mengatur arus kedatangan warga asing, pada tahun 1913 pemerintah kolonial membentuk Kantor Sekretaris Komisi Imigrasi.

Seiring berkembangnya tugas dan fungsi, pada tahun 1921 kantor tersebut diubah menjadi Immigratie Dienst (Dinas Imigrasi) yang berada di bawah Direktur Yustisi. Struktur organisasinya mencakup pembentukan afdeling visa dan bagian-bagian lainnya, dengan tenaga berpengalaman, sebagian besar berasal dari Belanda. Seluruh posisi kunci Jawatan Imigrasi berada di tangan pejabat Belanda.

Zaman Kemerdekaan

Zaman Kemerdekaan

Pendudukan Jepang sejak tahun 1942 tidak membawa perubahan mendasar terhadap peraturan keimigrasian. Produk hukum Hindia Belanda masih digunakan hingga momentum penting Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Pasca kemerdekaan, terdapat empat peristiwa penting terkait keimigrasian, antara lain repatriasi APWI dan serdadu Jepang, kegiatan barter dan pembelian senjata, perjuangan diplomasi melalui penerbitan dokumen perjalanan, serta penyelenggaraan keimigrasian di Aceh yang sejak 1945 telah mendirikan kantor imigrasi.

Dalam rangka mengatasi kevakuman hukum, beberapa peraturan Hindia Belanda dicabut dan digantikan, seperti Toelatings Besluit dan Toelatings Ordonnantie yang diubah menjadi Penetapan dan Ordonansi Izin Masuk pada tahun 1949.

Era Republik Indonesia Serikat

Era Republik Indonesia Serikat

Era Republik Indonesia Serikat menjadi tonggak penting penyerahan Dinas Imigrasi dari Pemerintah Hindia Belanda kepada Pemerintah Indonesia pada 26 Januari 1950. Untuk pertama kalinya, Jawatan Imigrasi dipimpin oleh putra pribumi, Mr. H.J. Adiwinata.

Meskipun sarana dan SDM masih terbatas, Jawatan Imigrasi tetap beroperasi dengan menggunakan sebagian pegawai berkebangsaan Belanda serta peraturan warisan kolonial. Dalam periode singkat ini, diterbitkan tiga produk hukum penting, termasuk Undang-Undang Darurat tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia dan Bea Imigrasi.

Era Demokrasi Parlementer

Era Demokrasi Parlementer

Pada periode ini, Jawatan Imigrasi mengalami perkembangan pesat, ditandai dengan pembentukan Kantor Pusat, kantor imigrasi daerah, pos luar negeri, serta peningkatan jumlah pegawai hingga seluruhnya putra-putri Indonesia.

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan selektif (selective policy) dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Berbagai produk hukum penting diterbitkan, termasuk pengaturan pengawasan orang asing, tindak pidana imigrasi, kewarganegaraan, serta penggantian Paspor Regeling menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1959.

Era Orde Baru

Era Orde Baru memberikan kontribusi besar dalam pemantapan lembaga keimigrasian. Direktorat Imigrasi ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Imigrasi, disertai pembangunan sarana fisik dan pengembangan sistem karier pegawai.

Pada akhir 1970-an, sistem komputerisasi mulai diterapkan. Puncaknya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang mengkompilasi seluruh regulasi keimigrasian sebelumnya dan diperkuat dengan sejumlah Peraturan Pemerintah.

Era Reformasi

Krisis ekonomi 1997 menandai berakhirnya era Orde Baru dan memasuki era reformasi. Tuntutan terhadap penegakan HAM, demokrasi, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik semakin menguat.

Globalisasi dan meningkatnya lalu lintas orang antarnegara menuntut sistem keimigrasian yang lebih responsif, modern, dan berimbang antara pelayanan, keamanan, serta penegakan hukum guna menghadapi tantangan global.