Hi, How Can We Help You?

Author Archives: adminNGR

September 1, 2024

BADUNG (1/9) – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas melakukan kunjungan kerja perdana ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali guna mengecek kesiapan dalam mendukung penyelenggaraan KTT IAF 2024 yang akan diselenggarakan di Bali. Bandara I Gusti Ngurah Rai merupakan pintu gerbang udara utama di pulau Bali, sehingga mempunyai peran penting dalam mendukung pelaksanaan KTT IAF 2024.

Dalam kunjungannya Menkumham meninjau bagaimana alur kedatangan delegasi melalui terminal internasional. Delegasi akan diarahkan ke jalur khusus yang telah disiapkan kemudian memasuki area imigrasi. 

Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebagai penanggungjawab area imigrasi pada Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah menyiapkan konter pemeriksaan khusus serta memastikan sistem keimigrasian berfungsi dengan baik guna mendukung proses pemeriksaan keimigrasian bagi para delegasi. Setelah melewati area imigrasi, delegasi akan diarahkan menuju ke baggage claim, bea cukai dan holding area sebelum menuju area penjemputan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan Imigrasi telah menyiapkan dua konter khusus bagi delegasi dengan masing-masing terdapat empat petugas yang standby. Selain itu Supratman yang didampingi oleh para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, bersama-sama mengecek sarana dan prasarana serta memantau secara langsung proses pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang yang baru tiba. Termasuk di dalamnya adalah kesiapan counter pelayanan bagi WNA, autogate, dan counter khusus untuk para delegasi KTT IAF 2024.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai/ Teks: Khoirul Umam M)

August 31, 2024

JAKARTA – Per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate. Hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

“Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga.” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).

Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual.

“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).

Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu lagi antri lama. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.

Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi, sehingga waktu yang dibutuhkan hanya 15-25 detik per penumpang. Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.

Dengan volume pelintas keluar masuk Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang pada semester satu tahun 2024, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan pentingnya terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

“Kami coba studi banding best practice pengunaan autogate di negara lain. Di Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun. Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah, terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil,” papar Silmy.

Lebih lanjut Dirjen Imigrasi menyatakan “Kami ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak. Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik.” tutup Silmy.

(Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

August 29, 2024

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam. “Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.

Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam.
“Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan.”

Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara. Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

(Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

August 29, 2024

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali pada Rabu (28/8/2024) kembali melakukan operasi pengawasan orang asing. Kali ini tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyasar wilayah Kuta.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa operasi pengawasan ini rutin dilakukan oleh jajaran Imigrasi Ngurah Rai dengan menyasar wilayah-wilayah yang menjadi konsentrasi keberadaan orang asing.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam bertugas, adapun dalam operasi ini kami menyasar tempat-tempat seperti penginapan, guest house, indekos, dan villa. Dalam operasi ini tim melakukan pengecekan dokumen administratif orang asing seperti paspor, izin tinggal dan visa”, terang Suhendra.

Dalam operasi yang dilakukan di tiga tempat berbeda ini, tim mendapati total 3 (tiga) orang asing pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yakni tidak melakukan mutasi alamat.

“Terhadap ketiga orang asing tersebut kami amankan semua paspornya dan kami lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut”, tambah Suhendra.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing yang berada pada wilayah Bali mematuhi ketentuan yang berlaku.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai/UM)

August 28, 2024

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali pada Selasa (27/8/2024) kembali melakukan operasi pengawasan orang asing. Kali ini tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyasar wilayah Kuta Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa operasi pengawasan ini rutin dilakukan oleh jajaran Imigrasi Ngurah Rai dengan menyasar wilayah-wilayah yang menjadi konsentrasi keberadaan orang asing.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam bertugas, adapun dalam operasi ini kami menyasar tempat-tempat seperti penginapan, guest house, indekos, dan villa. Dalam operasi ini tim melakukan pengecekan dokumen administratif orang asing seperti paspor, izin tinggal dan visa”, terang Suhendra.

Dalam operasi yang dilakukan di dua tempat berbeda ini, tim mendapati total 9 (sembilan) orang asing pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) baik ITAS Investor dan ITAS Kerja yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari 9 orang asing tersebut, 8 orang tidak melakukan mutasi alamat dan 1 orang masih diperlukan keterangan lebih lanjut terkait dengan perusahaannya.

“Terhadap kesembilan orang asing tersebut kami amankan semua paspornya dan kami lakukan pemanggilan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut”, tambah Suhendra.

Ketentuan tentang kewajiban orang asing melaporkan setiap perubahan alamat tercantum dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.

Adapun pada pasal 116 dijelaskan bahwa bagi orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing yang berada pada wilayah Bali mematuhi ketentuan yang berlaku.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai/UM)

August 26, 2024

BADUNG (26/8/2024) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Senin (19/8/2024) melakukan pengecekan lapangan terhadap sebuah villa di kawasan Tibubeng, Kuta Utara yang diduga dijadikan sebagai sekolah anak oleh WNA. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan patroli digital sebelumnya untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan hal tersebut.

Pada saat dilakukan pengecekan lapangan, tim mendapati ada 2 (dua) WNI dan 2 (dua) WNA yang sedang beraktivitas pada villa tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, diketahui bahwa villa tersebut dijadikan sebagai sekolah untuk anak-anak WNA untuk belajar menulis, matematika, ilmu pengetahuan alam dan Bahasa Indonesia. Diketahui bahwa penyewa villa tersebut adalah pasangan WNA asal Swiss dan 1 (satu) manajer operasionalnya merupakan WN Turki.

“Saat ini terhadap para WNA yang beraktivitas di villa tersebut telah kami lakukan pemanggilan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Total ada 3 WNA yang kami panggil pada Jumat (23/8/2024)”, jelas Suhendra.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai/UM)

August 23, 2024

BADUNG (23/8/2024) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan operasi pengawasan orang asing dengan sandi operasi “Jagratara” dengan kendali pusat, Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (21/8/2024), tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 2 WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yakni dugaan kegiatan prostitusi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, terdapat dugaan aktivitas prostitusi disebuah villa di kawasan Seminyak. Tim Inteldakim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan memutuskan untuk melakukan penggrebekan pada villa tersebut.

Dalam penggrebekan tersebut, tim mengamankan 2 WNA asal Rusia berinisial AA (Pr, 32) pemegang ITAS Investor dan NP (Pr, 26) pemegang izin tinggal kunjungan. Selain mengamankan pelaku, tim juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain bukti percakapan dan uang tunai yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut. Tim kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA”, tutup Suhendra.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai/UM)

August 23, 2024

BADUNG (23/8/2024) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 1 (satu) WNA asal Argentina berinisial GOR (Lk, 26) di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (21/8/2024). WNA tersebut diamankan lantaran tinggal melebihi izin tinggal yang dimiliki (overstay) lebih dari 60 (enam puluh) hari dan mencoba keluar wilayah Indonesia tanpa dikenai tindakan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan keimigrasian di Bandara, GOR telah overstay lebih dari 60 hari. GOR terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 19 Mei 2024 menggunakan E-VOA dengan izin tinggal yang berlaku sampai dengan 17 Juni 2024. GOR kemudian diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

“Berdasarkan pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian apabila orang asing overstay selama lebih dari 60 hari, maka ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap WNA yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai mematuhi ketentuan yang berlaku”, tutup Suhendra.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai/UM)

August 23, 2024

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan terhadap WN Rusia berinisial EG (Lk, 38) atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan lapangan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada sebuah rental motor di wilayah Jimbaran, EG dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Terkait dengan video yang viral mengenai instruktur mengemudi, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa potongan video tersebut merupakan video lama yang diambil pada bulan April 2023 dimana saat itu EG sedang menjelaskan jenis-jenis sepeda motor dan penggunaannya dalam kapasitasnya sebagai Special Skill Instructor pada Moto Poison (PT. Tim Love Grup). Pada saat itu, EG merupakan pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) bekerja serta memiliki izin kerja yang sah dan berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja.

Terkait aduan menjalankan penyewaan motor, dari hasil pemeriksaan didapat bahwa usaha penyewaan motor tersebut adalah milik WNI, dibuktikan dengan SK pengesahan pendirian badan hukum Perseroan terbatas yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI memuat perusahaan Island Motorcycle (PT. WIM) merupakan milik WNI atas nama EW

Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian serta terus melakukan pengawasan keimigrasian untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

August 17, 2024

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyematkan warna bendera kebangsaan Indonesia, merah putih dalam desain baru paspor Republik Indonesia yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Ke-79 RI, Sabtu (17/08/2024). Pada Launching Desain Baru Paspor RI yang bertempat di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Ditjen Imigrasi yang semakin baik dan banyak membawa perubahan positif, terutama desain paspor yang baru sekaligus menjadi duta budaya Indonesia di dunia internasional.

“Saya mengapresiasi kinerja Dirjen Imigrasi dan jajaran yang banyak membawa perubahan positif, terutama paspor dengan desain yang baru ini, yang tidak hanya menjadi identitas kita saat ke luar negeri, melainkan juga menjadi duta budaya yang memperkenalkan keindahan dan keunikan Indonesia kepada dunia”, tutur Menkumham dalam sambutannya.

Mendukung pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa desain baru paspor RI lebih dari perubahan warna sampul semata. Standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C menegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru. Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian/penghapusan data dan modus operandi pemalsuan paspor lainnya. Perubahan dan peningkatan desain paspor tersebut, sebutnya, dilakukan sebagai respon dan adaptasi dengan perubahan lingkungan strategis keimigrasian yang meliputi aspek politik, hukum, sosial, budaya, dan keamanan.

“Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor. Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengaman. Dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata,” ungkap Dirjen Imigrasi.

Kombinasi fitur pengaman yang disematkan pada desain baru paspor RI antara lain cover yang kuat panas, fleksibel dan mampu melindungi chip. Halaman biodata paspor terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya. Selain itu, kertas buku paspor juga berpengaman dan sensitif terhadap kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent ink dan infra red ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Teknologi tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna.

“Dari sisi tampilan, desain lembar paspor menggunakan motif kain khas setiap daerah di Indonesia, dan motif tersebut akan berubah bentuk apabila dilihat dengan sinar UV,” lanjut Silmy.

Peluncuran desain baru paspor merupakan upaya dari sisi keimigrasian dalam memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara. Dengan demikian, proses otentikasi dokumen perjalanan lebih mudah. Hal tersebut akan memudahkan apabila paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Sepanjang perjalanan berdirinya Imigrasi Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini, paspor Republik Indonesia telah mengalami beberapa kali penggantian warna sampul (cover). Pada tahun 1945-1958, paspor RI berwarna abu-abu terang. Selanjutnya, tahun 1959-1982 warnanya berganti menjadi biru, dan pada 1983 warna sampul paspor berganti menjadi hijau. Di tahun 1995 warna sampul paspor diubah menjadi hijau tua, dan satu dekade terakhir yakni 2014 hingga sekarang, warna sampul paspor RI adalah biru kehijauan.

(Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)