Hi, How Can We Help You?

Kategori Berita

June 3, 2025

Denpasar, 3 Juni 2025 – Sebanyak ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS dalam acara pembukaan orientasi yang berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Selasa (3/6).

Acara ini diselenggarakan secara terpusat oleh Kemenimipas dan diikuti secara daring oleh seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan di Indonesia melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan lingkungan kerja, tugas, dan fungsi yang akan diemban oleh para CPNS di masa mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, dalam sambutannya menyampaikan bahwa orientasi ini merupakan langkah awal pembentukan aparatur sipil negara yang berkualitas, kompeten, dan profesional. “Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong sikap responsif, kritis, dan inovatif demi kemajuan organisasi, serta menjadikan CPNS yang disiplin, berintegritas, dan berpengetahuan luas,” ujarnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam arahannya menegaskan bahwa para CPNS adalah insan-insan pilihan yang akan menjadi tunas muda dalam institusi Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Ia mengingatkan agar para CPNS senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Apapun latar belakang Anda, sekalipun kelulusan Anda berada di nomor-nomor akhir dan Anda tidak bisa membuat prestasi besar untuk institusi, maka perlu kalian ingat, cukuplah kalian berbuat baik kepada masyarakat kapan pun dan di mana pun kalian bertugas,” pesan Menteri Agus. Ia juga menekankan pentingnya menjauhi praktik negatif dan terus mengasah kompetensi diri.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha, Vera Widjayanti, hadir mewakili kantor dan menyaksikan penyerahan SK kepada 57 CPNS Pemeriksa Keimigrasian yang nantinya akan mengabdi di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Para CPNS ini siap memperkuat kinerja layanan keimigrasian di salah satu pintu gerbang utama wilayah Bali tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, secara simbolis menyerahkan SK CPNS kepada 129 CPNS yang akan bertugas di wilayah Bali. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan.

“Kalian adalah duta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, berikan yang terbaik, dan selalu berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Ingatlah bahwa setiap tindakan kalian mencerminkan citra institusi,” tegasnya.

Parlindungan juga mendorong para CPNS untuk terus belajar, menimba pengalaman, dan menjadi teladan dalam pelaksanaan tugas sebagai abdi negara.

Humas Imigrasi Bali

May 30, 2025

JAKARTA – Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.

Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta – Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.

Selain itu, penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra.

Di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur – Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Sementara itu di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.

“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” ujar Suhendra.

Tidak jauh berbeda, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April s.d. 23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan. Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” tutup Suhendra.

May 29, 2025

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mewakili Direktorat Jenderal Imigrasi menghadiri acara Child Sexual Exploitation Regional Dialogue 2025 yang diselenggarakan Australian Federal Police (AFP) dan Australian Attorney-General’s Department (AGD) pada Kamis (29/5) bertempat di Hotel Westin Nusa Dua Bali.

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Veronica Tan, serta dihadiri oleh beberapa perwakilan negara-negara lain seperti Filipina, Vietnam, Laos, Thailand, Timor Leste, New Caledonia dan lainnya.

Kegiatan ini bertujuan mempererat sinergi antar instansi terkait dari setiap negara untuk melakukan pencegahan atau penanggulangan eksploitasi kejahatan seksual terhadap anak.

Diharapkan dengan kegiatan ini, instansi terkait dari tiap negara dapat menjalin komunikasi yang lebih cepat dan tepat apabila mendapatkan informasi adanya indikasi terjadinya kejahatan seksual terhadap anak. Terutama jika pelakunya merupakan pelaku kejahatan internasional yang kerap berpindah-pindah ke berbagai negara untuk mencari korban maupun untuk melarikan diri.

May 28, 2025

JAKARTA – The Directorate General (Ditjen) of Immigration, Ministry of Immigration and Corrections, has enacted a new regulation for managing stay permits for foreign nationals (WNA) in Indonesia. Referring to Circular Letter Number IMI-417.GR.01.01 Year 2025, which will be effective starting May 29, 2025, foreign nationals in Indonesia are required to undergo photo capture and an interview at the immigration office when applying for a stay permit extension. Prior to these steps, foreign nationals must register their stay permit application and upload required documents online through the website evisa.imigrasi.go.id. This procedure also applies to foreign nationals holding a visa on arrival (VoA).

The Acting (Plt) Director General of Immigration, Yuldi Yusman, explained that this policy aims for damage control, specifically to minimize the potential for misuse of stay permits, maintain orderly immigration administration, and supervise the role of WNA guarantors. Yuldi stated, “We initiated this adjustment to the stay permit extension procedure by thoroughly evaluating the results of a comprehensive assessment by the Directorate General of Immigration. We found that the number of stay permit abuses and guarantors who did not fulfill their responsibilities was still high”. He cited the foreign investment operation (OPS PMA) conducted jointly with BKPM during the first quarter of 2025, where the Directorate General of Immigration apprehended a total of 546 foreign nationals suspected of stay permit misuse, as well as a total of 215 companies suspected of being fictitious or problematic whose business licenses had been revoked by the Investment Coordinating Board (BKPM).

Based on periodic statistical data of immigration administrative actions, from January to April 2024, there were 1,610 foreign nationals, while from January to April 2025, there were 2,201 foreign nationals. Law enforcement performance based on immigration administrative actions in 2025 significantly increased by 36.71%. Referring to Law Number 6 of 2011 concerning Immigration, Article 63 Paragraph (2) states that guarantors are responsible for the presence and activities of the foreign person they guarantee during their stay in the Territory of Indonesia, and are obligated to report any changes in civil status, immigration status, and address.

For WNA belonging to vulnerable groups such as the elderly, persons with disabilities, pregnant women, breastfeeding mothers, and those in urgent conditions, the application registration process, document submission, and payment can be done directly along with photos and interviews at the immigration office (walk-in) with assistance from officers.

Yuldi also urged all foreign nationals who are processing stay permit extensions or data changes to provide accurate information during interviews with officers. He emphasized, “We remind foreign nationals to provide accurate information to officers to avoid future problems”. The Minister of Immigration and Corrections, Agus Andrianto, stated, “With the implementation of this policy, the Directorate General of Immigration hopes to strengthen the supervision system over the presence and activities of foreign nationals in Indonesia, and ensure that all immigration processes comply with applicable legal provisions”.

March 27, 2025

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbarukan guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap ataupun tinggal di tempat mereka.

“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan, dalam hal ini kami menggunakan APOA sebagai platformnya. Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, kemudian datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Proses pelaporan orang asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA. Setelah masuk, mereka harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan kemudian mengunggah foto halaman depan paspor tersebut atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi. Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim melalui APOA.

Untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. Mereka harus memastikan bahwa data yang dipilih sudah sesuai dengan tamu yang benar-benar melakukan check-out. Setelah melakukan verifikasi, mereka dapat melanjutkan dengan memilih tombol check-out pada aplikasi. Dengan langkah ini, laporan check-out tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik.

Mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di penginapan seluruh Indonesia yang tercatat di APOA yakni 78.077 orang, terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out. Asal Orang Asing didominasi oleh Australia sebanyak 13.104 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 12.493 orang, India 5.688 orang, Singapura 4.491 orang dan Jepang 3.869 orang. Sementara itu, provinsi yang catatan okupansi orang asing di penginapan tertinggi yaitu Bali sebanyak 47.772 orang, Kepulauan Riau 6.068 orang, Jawa Timur 4.647 orang, Nusa Tenggara Timur 4.066 orang dan DK Jakarta 3.210 orang.

“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar, ” tambah Yuldi.

Mendukung pernyataan tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, ” pungkasnya.

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

February 26, 2025

BADUNG (26/2) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan kegiatan penghapusan dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) pada Rabu, 26 Februari 2025. Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan yang terdiri dari Kepala Bagian Tata Usaha Vera Widjajanti dan Kepala Subbagian Kepegawaian Yan Edwinarwin Mihardjakusna, dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, I Wayan Juniantara.

Dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset negara, dilakukan penghapusan BMN berupa perangkat elektronik yang meliputi 85 (delapan puluh lima) unit PC, 22 (dua puluh dua) unit laptop, 2 (dua) unit notebook, dan 12 (dua belas) unit server. Bersamaan dengan itu, dilaksanakan pula pemusnahan BMN, sebanyak 24 (dua puluh empat) unit printer paspor yang tidak lagi memenuhi standar operasional.

Dalam prosesnya, seluruh harddisk dari perangkat tersebut dipisahkan terlebih dahulu untuk dimusnahkan secara khusus, sementara komponen perangkat keras lainnya akan disalurkan melalui mekanisme pelelangan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan BMN ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara profesional dan efisien.

“Penghapusan dan Pemusnahan BMN ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan secara profesional, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ungkap Vera Widjajanti.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan didukung oleh pengelolaan sumber daya yang optimal dan bertanggung jawab.

Humas Imigrasi Ngurah Rai (EC)

February 26, 2025

BADUNG (26/2) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerima kunjungan resmi dari Konsulat Jenderal Republik Demokratik Timor Leste pada Rabu, 26 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat kerja sama antara kedua instansi melalui pertukaran informasi terkait kebijakan keimigrasian, khususnya mengingat peran strategis Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebagai salah satu pintu masuk utama bagi warga negara Timor Leste ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Alexander Maxwell, secara resmi menerima kunjungan tersebut. Dalam kesempatan ini, Konsul Jenderal Republik Demokratik Timor Leste, Carolina Maria da Silva, memperkenalkan dirinya serta jajaran pejabat Konsulat yang baru bergabung, di antaranya Wakil Konsul Joel, Sekretaris Ketiga Chiquito, Kepala Protokol Rita, Asisten Atase Imigrasi Gregorio, dan Asisten Atase Kesehatan Graciano.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas implementasi kebijakan bebas visa kunjungan serta strategi peningkatan kualitas layanan keimigrasian yang efisien tanpa mengabaikan aspek keamanan. Selain itu, turut dibahas pembaruan ketentuan izin tinggal serta prosedur administratif yang perlu disosialisasikan kepada warga negara Timor Leste yang berencana berkunjung atau menetap di Indonesia.

“Imigrasi berkomitmen untuk terus mendukung kelancaran perjalanan warga negara asing, termasuk Timor Leste, dengan tetap menjunjung tinggi aspek keamanan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Winarko, 

Konsul Jenderal Timor Leste, Carolina Maria da Silva, mengapresiasi upaya Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam memberikan layanan bagi warga negaranya serta berterima kasih atas perannya dalam memfasilitasi masuknya warga Timor Leste ke Indonesia. Sinergi ini diharapkan terus berlanjut untuk meningkatkan layanan keimigrasian serta memperkuat kerja sama dalam penyebarluasan informasi bagi warga kedua negara.

Humas Imigrasi Ngurah Rai (EC)

February 24, 2025

JAKARTA – Komisi XIII DPR dukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan tunjangan untuk petugas imigrasi yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan dan terluar Indonesia. Hal itu disampaikan sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (24/02/2025). Rapat tersebut membahas pelaksanaan tugas dan fungsi imigrasi khususnya dalam pengawasan orang asing dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan, masih terdapat beberapa tantangan dalam menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian yang harus diselesaikan.

“Setiap wilayah kerja imigrasi memiliki tantangannya masing-masing. Di Kepulauan Riau, misalnya, 96% wilayah kerja didominasi laut. Untuk melakukan pengawasan orang asing, petugas kami harus menempuh perjalanan dengan waktu tempuh yang bisa mencapai 33 jam dengan menggunakan kapal patroli yang kondisinya kurang prima,” tutur Plt Dirjen Imigrasi.

Di Kalimantan, lanjut Godam, petugas harus menempuh perjalanan darat hingga 18 jam dengan anggaran operasional terbatas. Sementara di Aceh, isu penolakan masyarakat terhadap pengungsi memerlukan solusi regulasi yang lebih tegas dan praktis.

Sedikit berbeda dari kawasan barat, tantangan pada Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia Tengah dan Timur adalah dalam pengawasan kedatangan orang asing serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Wilayah ini memiliki banyak pintu masuk dan keluar tidak resmi sehingga menimbulkan kerawanan di wilayah perbatasan, meningkatkan risiko pelanggaran keimigrasian serta ancaman terhadap ketertiban umum. Konsentrasi tinggi warga negara asing di Bali, resistensi masyarakat terhadap tenaga kerja asing di proyek strategis nasional di Sulawesi dan Maluku Utara, serta keberadaan pengungsi jangka panjang di Sulawesi Selatan menjadi isu yang mengemuka. Selain itu, juga terdapat permasalahan terkait dengan keberadaan undocumented persons di Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur, serta kerawanan di wilayah perbatasan seperti NTT, Maluku, dan Papua akibat banyaknya jalur tidak resmi.

“Dengan wilayah kerja yang mencakup garis pantai sepanjang 108.000 kilometer dan lebih dari 17.000 pulau, kami menyadari betapa menantangnya tugas dan fungsi keimigrasian yang kami emban. Oleh karena itu, kami memohon perhatian dari anggota dewan yang terhormat untuk memfasilitasi kebijakan pemberian tunjangan khusus kepada petugas kami, terutama mereka yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan, dan terluar Indonesia,” ujar Godam.

Tidak hanya itu, Godam mengemukakan kondisi lainnya di antaranya adalah keterbatasan administratif, teknologi informasi, serta koordinasi antarinstansi dalam pengawasan keimigrasian. Beberapa kantor wilayah di wilayah timur masih membawahi lebih dari satu provinsi, seperti di Kalimantan Timur dan Papua, yang memperumit efektivitas pengawasan. Selain itu, ancaman keamanan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya turut menghambat operasional kantor imigrasi di wilayah tersebut.

Menanggapi Ditjen Imigrasi, Pimpinan RDP dari Komisi XIII DPR, Dewi Asmara menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi dari para anggota komisi yang mendukung optimalisasi kinerja petugas Imigrasi.

“Komisi XIII DPR RI mendorong Imigrasi agar melayani dengan baik namun tetap tegas, meningkatkan pengawasan di wilayah wisata, industri dan pertambangan agar tidak ada penyalahgunaan visa. Ditjen Imigrasi juga harus memberikan perhatian khusus terhadap satuan kerja di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) dalam pemenuhan administrasi, sarana prasarana, sumber daya manusia serta pemberian tunjangan kinerja,” tutur Dewi.

Dewi juga meminta agar Ditjen Imigrasi meningkatkan koordinasi intelijen dan pengawasan untuk memastikan orang asing yang masuk, tinggal dan bekerja di Indonesia sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami berharap setelah RDP ini, Ditjen Imigrasi dapat diberikan ruang untuk menyejahterakan petugas di wilayah terluar Indonesia yang risiko kerjanya tinggi. Selain itu keperluan operasional untuk bekerja di medan yang sulit juga dapat terpenuhi dengan baik,” pungkas Plt Dirjen Imigrasi.

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

February 18, 2025

BADUNG (18/2) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Bali. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperkuat sinergitas antar instansi. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, beserta jajaran, melakukan kunjungan kerja ke Badan Intelijen Daerah (BIN) Bali pada hari ini, Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Winarko dan Kepala Bidang Intelijen Daerah Bali, Brigjen TNI (Mar) Tony Kurniawan, melakukan diskusi mengenai upaya-upaya memperkuat pengawasan orang asing yang beraktivitas di Bali. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan strategi yang lebih efektif dalam mengawasi dan mengendalikan keberadaan orang asing di wilayah Bali, sehingga dapat menjaga keamanan dan ketertiban.

“Sinergitas antar instansi sangat penting dalam pengawasan orang asing. Kami terus berupaya meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk BIN Daerah Bali, untuk menciptakan Bali yang aman dan nyaman bagi semua,” ujar Winarko.

Kunjungan kerja ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya terkait dengan keberadaan orang asing. Dengan sinergi yang kuat antar instansi, diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan efektif.

Humas Imigrasi Ngurah Rai (DRP)

February 17, 2025

BADUNG (17/2) – Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Badung pada hari Senin, 17 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat kerjasama antara kedua instansi dalam bidang keimigrasian, khususnya terkait pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Badung.

Kedatangan Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai beserta jajaran disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, beserta jajaran. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif tersebut, dibahas berbagai isu terkait pengawasan orang asing, termasuk tantangan dan upaya yang perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dan Kejaksaan Negeri Badung dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Kerjasama yang solid antar instansi penegak hukum sangat penting untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

Kunjungan ini merupakan wujud komitmen dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kejaksaan Negeri Badung untuk terus meningkatkan kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Badung. Sinergi yang baik antar instansi merupakan kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan yang berkunjung ke Bali.

Humas Imigrasi Ngurah Rai (DRP)