Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Minggu, 19 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

LANGGAR KETENTUAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN, WN MALADEWA DIDEPORTASI

by Admin Ngurah Rai
Senin, 1 September 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (1/9) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan keimigrasian dengan mendeportasi seorang Warga Negara Maladewa berinisial ISS. Proses pendeportasian ini dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdak) dari Inteldakim di Kantor Imigrasi serta Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

ISS yang memegang dokumen perjalanan resmi dengan masa berlaku hingga Februari 2027, terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait ketentuan izin tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian.

Tim Imigrasi melakukan pendampingan sejak persiapan berkas, pemeriksaan keimigrasian, hingga proses check-in di bandara. Deportee diberangkatkan dengan penerbangan AirAsia nomor D7799 rute Denpasar–Kuala Lumpur yang dijadwalkan berangkat pukul 13.35 WITA. Dari Kuala Lumpur, deportee melanjutkan penerbangan ke Velana, Maladewa.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten dan profesional guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Bali, khususnya terkait keberadaan warga negara asing. Pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku.” ujar Winarko.

Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan hukum keimigrasian demi terciptanya suasana yang aman dan tertib bagi masyarakat serta wisatawan di Bali.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Previous Post

APEL GELAR SATGAS PATROLI IMIGRASI DI WILAYAH BALI TAHUN 2025: SINERGI KUAT MENJAGA KEIMIGRASIAN DAN KEAMANAN BALI

Next Post

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI WARGA NEGARA RUMANIA ATAS PELANGGARAN ATURAN KEIMIGRASIAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.