Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Minggu, 19 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI WARGA NEGARA RUMANIA ATAS PELANGGARAN ATURAN KEIMIGRASIAN

by Admin Ngurah Rai
Senin, 1 September 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (1/9) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Rumania berinisial ACP. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Wasdak dari Inteldakim di Kantor Imigrasi dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

ACP tercatat sebagai pemegang dokumen perjalanan yang berlaku hingga Juli 2031. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian.

Tim Inteldakim melakukan persiapan dan pengecekan berkas sebelum berangkat menuju bandara. Di bandara, tim mendampingi proses check-in di konter maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 rute Denpasar–Doha yang dijadwalkan berangkat pukul 19.20 WITA. Selanjutnya, deportee melanjutkan perjalanan dengan penerbangan Qatar Airways QR219 rute Doha–Bucharest pada pukul 02.50 waktu setempat.

Proses pemeriksaan keimigrasian dan pemberian cap keberangkatan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebelum deportee diarahkan ke gate keberangkatan. Setelah memastikan deportee meninggalkan wilayah Indonesia sesuai prosedur, tim Inteldakim meninggalkan terminal keberangkatan internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan, “Proses pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang tegas dan profesional demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara. Kami berharap seluruh warga negara asing dapat mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di Indonesia.” Ujar Winarko

(Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Previous Post

LANGGAR KETENTUAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN, WN MALADEWA DIDEPORTASI

Next Post

LANGGAR IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN, WN MEKSIKO DIDEPORTASI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.