BADUNG (1/9) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Rumania berinisial ACP. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Wasdak dari Inteldakim di Kantor Imigrasi dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
ACP tercatat sebagai pemegang dokumen perjalanan yang berlaku hingga Juli 2031. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian.
Tim Inteldakim melakukan persiapan dan pengecekan berkas sebelum berangkat menuju bandara. Di bandara, tim mendampingi proses check-in di konter maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 rute Denpasar–Doha yang dijadwalkan berangkat pukul 19.20 WITA. Selanjutnya, deportee melanjutkan perjalanan dengan penerbangan Qatar Airways QR219 rute Doha–Bucharest pada pukul 02.50 waktu setempat.
Proses pemeriksaan keimigrasian dan pemberian cap keberangkatan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebelum deportee diarahkan ke gate keberangkatan. Setelah memastikan deportee meninggalkan wilayah Indonesia sesuai prosedur, tim Inteldakim meninggalkan terminal keberangkatan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan, “Proses pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang tegas dan profesional demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara. Kami berharap seluruh warga negara asing dapat mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di Indonesia.” Ujar Winarko
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)