Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Minggu, 19 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

OVERSTAY DI BALI, WNA INGGRIS DIDEPORTASI OLEH IMIGRASI NGURAH RAI

by Admin Ngurah Rai
Jumat, 22 Agustus 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (22/8/2025) –Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran overstay di wilayah Bali. Tindakan tegas ini dilakukan terhadap Brooklyn Joshua Caines, pria berkewarganegaraan Inggris, pemegang paspor nomor 576419795, yang lahir di Yeovil pada 2 Mei 1993.

Brooklyn Joshua Caines diamankan di sebuah hunian bernama The Q 2222, yang berlokasi di Jalan Taman Sari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan telah tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan oleh pihak Imigrasi.

Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung mengambil langkah tegas dengan melaksanakan deportasi pada hari yang sama, yakni tanggal 22 Agustus 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan, “Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum keimigrasian di Bali. Penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu demi memastikan setiap warga negara asing menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.”

Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi menegaskan bahwa penindakan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli, pengawasan, serta kerja sama dengan masyarakat dan stakeholder terkait.

“Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar dan mengingatkan warga negara asing lainnya agar selalu mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan upaya kami dalam menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman, tertib, dan menghormati aturan hukum,” tambahnya.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Previous Post

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI WN INGGRIS PELAKU PENCURIAN ASET KRIPTO

Next Post

GUBERNUR BALI DORONG KOLABORASI STRATEGIS TINGKATKAN PELAYANAN DI PINTU GERBANG PARIWISATA BALI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.