BADUNG (22/8/2025) –Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran overstay di wilayah Bali. Tindakan tegas ini dilakukan terhadap Brooklyn Joshua Caines, pria berkewarganegaraan Inggris, pemegang paspor nomor 576419795, yang lahir di Yeovil pada 2 Mei 1993.
Brooklyn Joshua Caines diamankan di sebuah hunian bernama The Q 2222, yang berlokasi di Jalan Taman Sari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan telah tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan oleh pihak Imigrasi.
Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung mengambil langkah tegas dengan melaksanakan deportasi pada hari yang sama, yakni tanggal 22 Agustus 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan, “Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum keimigrasian di Bali. Penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu demi memastikan setiap warga negara asing menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.”
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi menegaskan bahwa penindakan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli, pengawasan, serta kerja sama dengan masyarakat dan stakeholder terkait.
“Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar dan mengingatkan warga negara asing lainnya agar selalu mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan upaya kami dalam menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman, tertib, dan menghormati aturan hukum,” tambahnya.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)