Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Kamis, 23 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

WNA JERMAN YANG TINGGAL MELEBIHI IZIN RESMI DIDEPORTASI OLEH IMIGRASI NGURAH RAI

by Admin Ngurah Rai
Jumat, 10 Oktober 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (10/10) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap Warga Negara Jerman atas inisial F.P.A.S.. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 19.30 WITA hingga selesai, bertempat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan pengawasan petugas AK., MH., dan FR.

Yang bersangkutan merupakan pemegang paspor Jerman yang berlaku hingga 24 Februari 2028 dan telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melebihi masa izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kegiatan diawali pukul 19.30 WITA dengan persiapan dan pengecekan berkas pendeportasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pukul 20.30 WITA, tim mengawal deportee menuju konter maskapai Saudi Airlines dengan penerbangan SV857 rute Denpasar–Singapore yang dijadwalkan berangkat pukul 22.15 WITA.

Selanjutnya, pukul 21.00 WITA deportee bersama tim menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk pemeriksaan keimigrasian dan pemberian stempel keberangkatan. Setelah pemeriksaan selesai, deportee diarahkan ke Gate 6 untuk menunggu boarding, dan pesawat lepas landas tepat pukul 22.15 WITA. Tim meninggalkan terminal keberangkatan internasional pada pukul 22.30 WITA.

Sebagai tindak lanjut, tim melakukan dokumentasi kegiatan, melaporkan proses pendeportasian kepada pimpinan, serta menyusun Laporan Harian Intelijen (LHI). Kegiatan ini berjalan tertib dan aman, menunjukkan profesionalisme serta komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian, sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di Indonesia.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Previous Post

PELANTIKAN PORDASI BALI 2025–2029: IMIGRASI HADIR, KOMITMEN DUKUNG OLAHRAGA DAERAH

Next Post

TINGGAL MELEBIHI IZIN, IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI WN AUSTRALIA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.