BADUNG (10/10) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap Warga Negara Jerman atas inisial F.P.A.S.. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 19.30 WITA hingga selesai, bertempat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan pengawasan petugas AK., MH., dan FR.
Yang bersangkutan merupakan pemegang paspor Jerman yang berlaku hingga 24 Februari 2028 dan telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melebihi masa izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kegiatan diawali pukul 19.30 WITA dengan persiapan dan pengecekan berkas pendeportasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pukul 20.30 WITA, tim mengawal deportee menuju konter maskapai Saudi Airlines dengan penerbangan SV857 rute Denpasar–Singapore yang dijadwalkan berangkat pukul 22.15 WITA.
Selanjutnya, pukul 21.00 WITA deportee bersama tim menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk pemeriksaan keimigrasian dan pemberian stempel keberangkatan. Setelah pemeriksaan selesai, deportee diarahkan ke Gate 6 untuk menunggu boarding, dan pesawat lepas landas tepat pukul 22.15 WITA. Tim meninggalkan terminal keberangkatan internasional pada pukul 22.30 WITA.
Sebagai tindak lanjut, tim melakukan dokumentasi kegiatan, melaporkan proses pendeportasian kepada pimpinan, serta menyusun Laporan Harian Intelijen (LHI). Kegiatan ini berjalan tertib dan aman, menunjukkan profesionalisme serta komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian, sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di Indonesia.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)