BADUNG (22/10) — Pada Rabu, 22 Oktober 2025, telah dilaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap Warga Negara Australia atas nama Roy Nusantara Putra oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kegiatan berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan petugas pelaksana yaitu Yahya Nuur Zaman, Elang Imam Srijati, dan I Gede Ngurah Andradinata.
Yang bersangkutan merupakan pemegang paspor nomor PB3371664 yang berlaku hingga 13 November 2029, dan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Kegiatan dimulai pukul 20.40 WITA, diawali dengan persiapan dan pengecekan berkas di Kantor Imigrasi. Selanjutnya, pada pukul 21.15 WITA, tim mengawal deportee menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan check-in pada maskapai Jetstar Airways dengan penerbangan JQ38 rute Denpasar–Sydney yang dijadwalkan berangkat pukul 22.35 WITA.
Setelah proses pemeriksaan keimigrasian dan pemberian cap keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, deportee diarahkan ke Gate 6B untuk menunggu boarding. Tepat pukul 22.35 WITA, pesawat Jetstar Airways JQ38 lepas landas menuju Sydney, Australia, dan tim meninggalkan area terminal pada pukul 22.45 WITA.
Seluruh proses pendeportasian berjalan tertib, aman, dan lancar, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.