Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Minggu, 10 Mei 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

WN AUSTRALIA DIDEPORTASI KARENA MELANGGAR IZIN TINGGAL DI WILAYAH INDONESIA

by Admin Ngurah Rai
Rabu, 22 Oktober 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (22/10) — Pada Rabu, 22 Oktober 2025, telah dilaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap Warga Negara Australia atas nama Roy Nusantara Putra oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kegiatan berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan petugas pelaksana yaitu Yahya Nuur Zaman, Elang Imam Srijati, dan I Gede Ngurah Andradinata.

Yang bersangkutan merupakan pemegang paspor nomor PB3371664 yang berlaku hingga 13 November 2029, dan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Kegiatan dimulai pukul 20.40 WITA, diawali dengan persiapan dan pengecekan berkas di Kantor Imigrasi. Selanjutnya, pada pukul 21.15 WITA, tim mengawal deportee menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan check-in pada maskapai Jetstar Airways dengan penerbangan JQ38 rute Denpasar–Sydney yang dijadwalkan berangkat pukul 22.35 WITA.

Setelah proses pemeriksaan keimigrasian dan pemberian cap keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, deportee diarahkan ke Gate 6B untuk menunggu boarding. Tepat pukul 22.35 WITA, pesawat Jetstar Airways JQ38 lepas landas menuju Sydney, Australia, dan tim meninggalkan area terminal pada pukul 22.45 WITA.

Seluruh proses pendeportasian berjalan tertib, aman, dan lancar, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.

Previous Post

WN NEPAL DIDEPORTASI KARENA MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM DAN MELANGGAR ATURAN KEIMIGRASIAN

Next Post

WN MAROKO DIDEPORTASI KARENA MELANGGAR KETENTUAN IZIN TINGGAL DI INDONESIA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.