Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Sabtu, 18 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

WN PERU DIDEPORTASI KARENA OVERSTAY MELEBIHI BATAS WAKTU IZIN TINGGAL

by Admin Ngurah Rai
Rabu, 22 Oktober 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (22/10) — Pada Rabu, 22 Oktober 2025, telah dilaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap Warga Negara Peru atas nama David Ernesto Yupanqui Huerto oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Yang bersangkutan merupakan pemegang paspor yang berlaku sejak 13 Mei 2022 hingga 13 Mei 2027, dan telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tidak mematuhi kewajiban untuk keluar dari wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait, terhadap yang bersangkutan diputuskan untuk diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan agar tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Kegiatan dimulai pada pukul 22.00 WITA, di mana tim Inteldakim melakukan persiapan administratif dan pengecekan berkas pendeportasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk memastikan seluruh dokumen dan kelengkapan data telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, tim kemudian berangkat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melaksanakan tahapan selanjutnya.

Kegiatan pendeportasian berjalan lancar, tertib, dan aman, serta menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum keimigrasian, menjaga ketertiban administrasi orang asing, serta mendukung upaya perlindungan kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang profesional dan berintegritas.

Previous Post

WN MAROKO DIDEPORTASI KARENA MELANGGAR KETENTUAN IZIN TINGGAL DI INDONESIA

Next Post

APEL KESIAPAN SATGAS PATROLI KEIMIGRASIAN DI BALI PERKUAT PENGAWASAN ORANG ASING

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.