BADUNG (22/10) — Pada Rabu, 22 Oktober 2025, telah dilaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap Warga Negara Peru atas nama David Ernesto Yupanqui Huerto oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Yang bersangkutan merupakan pemegang paspor yang berlaku sejak 13 Mei 2022 hingga 13 Mei 2027, dan telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tidak mematuhi kewajiban untuk keluar dari wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait, terhadap yang bersangkutan diputuskan untuk diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan agar tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Kegiatan dimulai pada pukul 22.00 WITA, di mana tim Inteldakim melakukan persiapan administratif dan pengecekan berkas pendeportasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk memastikan seluruh dokumen dan kelengkapan data telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, tim kemudian berangkat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melaksanakan tahapan selanjutnya.
Kegiatan pendeportasian berjalan lancar, tertib, dan aman, serta menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum keimigrasian, menjaga ketertiban administrasi orang asing, serta mendukung upaya perlindungan kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang profesional dan berintegritas.