Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Sabtu, 18 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

WN MAROKO DIDEPORTASI KARENA MELANGGAR KETENTUAN IZIN TINGGAL DI INDONESIA

by Admin Ngurah Rai
Rabu, 22 Oktober 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (22/10) — Pada Selasa, 22 Oktober 2025, telah dilaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap satu Warga Negara Maroko atas nama Morad Karrir oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan petugas pelaksana yaitu Rafli Lazuardi, Alvin Tuah Ristoka, dan I Putu Ngurah Yudhista Aditya.

Yang bersangkutan merupakan pemegang paspor yang berlaku hingga 23 Agustus 2026, dan dideportasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor WIM.20-GR.03.08-15437/TK Tahun 2025 tanggal 21 Oktober 2025, karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan ketentuan tersebut, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap orang asing yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kegiatan diawali pada pukul 22.00 WITA, di mana tim Inteldakim melakukan persiapan dokumen dan pengecekan berkas pendeportasian di Kantor Imigrasi untuk memastikan seluruh administrasi telah lengkap dan sesuai ketentuan. Pada pukul 22.30 WITA, tim bergerak menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melanjutkan tahapan proses pendeportasian.

Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian berjalan lancar, aman, dan tertib, sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia, serta memastikan setiap tindakan administratif terhadap orang asing dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Previous Post

WN AUSTRALIA DIDEPORTASI KARENA MELANGGAR IZIN TINGGAL DI WILAYAH INDONESIA

Next Post

WN PERU DIDEPORTASI KARENA OVERSTAY MELEBIHI BATAS WAKTU IZIN TINGGAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.