BADUNG (22/10) — Pada Selasa, 22 Oktober 2025, telah dilaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap satu Warga Negara Maroko atas nama Morad Karrir oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan petugas pelaksana yaitu Rafli Lazuardi, Alvin Tuah Ristoka, dan I Putu Ngurah Yudhista Aditya.
Yang bersangkutan merupakan pemegang paspor yang berlaku hingga 23 Agustus 2026, dan dideportasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor WIM.20-GR.03.08-15437/TK Tahun 2025 tanggal 21 Oktober 2025, karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan ketentuan tersebut, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap orang asing yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kegiatan diawali pada pukul 22.00 WITA, di mana tim Inteldakim melakukan persiapan dokumen dan pengecekan berkas pendeportasian di Kantor Imigrasi untuk memastikan seluruh administrasi telah lengkap dan sesuai ketentuan. Pada pukul 22.30 WITA, tim bergerak menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melanjutkan tahapan proses pendeportasian.
Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian berjalan lancar, aman, dan tertib, sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia, serta memastikan setiap tindakan administratif terhadap orang asing dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.