Dalam kegiatan ini, Ditjen Imigrasi memaparkan konsep dan mekanisme standarisasi penilaian inovasi sebagai upaya mendorong satuan kerja di seluruh Indonesia mencapai predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Standarisasi ini menekankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, kolaboratif, serta konsistensi dengan orientasi pada hasil nyata (outcome).
Penilaian inovasi juga didasarkan pada indikator P-R-I-M-A ZI, yaitu Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel. Setiap inovasi akan dinilai berdasarkan relevansi tujuan, efektivitas pelaksanaan, efisiensi dan nilai tambah, dampak kebermanfaatan, hingga potensi replikasi dan keberlanjutan. Hasil penilaian kemudian dikategorikan ke dalam tiga tingkatan, yakni Prima (unggulan dan berdampak luas), Baik (potensial namun perlu penguatan), serta Perlu Pengembangan (belum memenuhi standar).
Lebih lanjut, perwakilan dari BPSDM dan Bagian Organisasi serta Tata Laksana memaparkan sistem penilaian PEKPPP mandiri dan nasional, sekaligus menjelaskan mekanisme Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang terbuka bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta BUMN dan BUMD. Setiap instansi diwajibkan mengikutsertakan sedikitnya satu inovasi unggulan yang diajukan secara daring melalui laman sinovik.menpan.go.id.
Dalam sesi berikutnya, peserta diperkenalkan dengan dashboard aplikasi Laporan Inovasi Imigrasi yang menampilkan daftar inovasi dari berbagai kantor imigrasi. Melalui laman inovasi.imipas.id, satuan kerja dapat mengunggah draft laporan inovasinya dan memantau proses evaluasi secara langsung.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang membuka ruang bagi para peserta untuk bertukar gagasan dan memperkuat pemahaman tentang implementasi penilaian inovasi. Dengan adanya standarisasi ini, diharapkan setiap kantor imigrasi mampu menciptakan inovasi yang lebih terarah, berdampak luas, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan publik yang unggul dan modern.