Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Senin, 11 Mei 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

IMIGRASI NGURAH RAI UNGKAP WNA PEMBUAT KONTEN VIDEO ASUSILA

by Admin Ngurah Rai
Kamis, 11 Desember 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (11/12) Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengungkap hasil pemeriksaan terhadap sekelompok Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kegiatan pembuatan konten di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung. Dalam penjelasan resmi, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyampaikan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan TEB alias Bonnie Blue, perempuan 26 tahun asal Inggris yang dikenal sebagai konten kreator dewasa dan dianggap meresahkan.

Laporan tersebut disertai informasi bahwa yang bersangkutan pernah ditolak menginap di sebuah hotel di Canggu karena rekam jejak pembuatan konten yang dinilai tidak pantas. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Polres Badung dan Polsek melakukan penyelidikan hingga menemukan kegiatan pembuatan konten pada Kamis, 4 Desember 2025, sehingga aparat mengamankan total 20 WNA yang berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan unsur pornografi dalam aktivitas yang dilakukan para WNA tersebut. Sebanyak 16 WNA berstatus saksi karena berada di studio untuk mengikuti kegiatan hiburan berupa gameshow atau konten lucu-lucuan, tanpa mengetahui bahwa figur utama adalah TEB alias BB. Namun, empat WNA lainnya diduga melakukan pelanggaran, yakni TEB alias BB, JJT (laki-laki, 28 tahun, Australia), LAJ (laki-laki, 27 tahun, Australia), dan INL (laki-laki, 24 tahun, Australia).

Keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata, tetapi faktanya melakukan aktivitas pembuatan konten yang bersifat pekerjaan. Selain itu, mereka juga terlibat dalam penggunaan mobil pickup bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BangBus/BangBlue” sebagai fasilitas pembuatan konten, yang menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum. Polisi menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena kendaraan bak terbuka seharusnya digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang.

Kapolres Badung menjelaskan bahwa polisi menemukan sebuah video pribadi di ponsel TEB alias BB yang menampilkan aktivitas seksual, namun video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa proses pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 4 WNA tersebut sedang berlangsung sesuai ketentuan keimigrasian. Adapun 14 WNA lainnya yang terdiri dari warga negara Australia, Iran, dan Ukraina, hanya berstatus saksi karena hadir semata-mata sebagai undangan tanpa mengetahui bentuk kegiatan tersebut secara rinci.

Saat ini, keempat WNA terduga pelanggar sedang menunggu proses sidang cepat terkait pelanggaran lalu lintas dan ketertiban umum. Polres Badung dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Bali, serta memastikan bahwa wisatawan yang datang tetap menghormati hukum serta kearifan lokal. Penegakan hukum ini disebut sebagai upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang berbudaya dan beretika.

– (Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Previous Post

DORONG INOVASI BERKUALITAS, KANTOR IMIGRASI NGURAH RAI IKUTI LAUNCHING STANDARISASI INOVASI DARI DITJEN IMIGRASI

Next Post

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Kelompok ‘Bonnie Blue’ Terkait Pelanggaran Lalu Lintas dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.