BADUNG (11/12) Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengungkap hasil pemeriksaan terhadap sekelompok Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kegiatan pembuatan konten di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung. Dalam penjelasan resmi, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyampaikan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan TEB alias Bonnie Blue, perempuan 26 tahun asal Inggris yang dikenal sebagai konten kreator dewasa dan dianggap meresahkan.
Laporan tersebut disertai informasi bahwa yang bersangkutan pernah ditolak menginap di sebuah hotel di Canggu karena rekam jejak pembuatan konten yang dinilai tidak pantas. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Polres Badung dan Polsek melakukan penyelidikan hingga menemukan kegiatan pembuatan konten pada Kamis, 4 Desember 2025, sehingga aparat mengamankan total 20 WNA yang berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan unsur pornografi dalam aktivitas yang dilakukan para WNA tersebut. Sebanyak 16 WNA berstatus saksi karena berada di studio untuk mengikuti kegiatan hiburan berupa gameshow atau konten lucu-lucuan, tanpa mengetahui bahwa figur utama adalah TEB alias BB. Namun, empat WNA lainnya diduga melakukan pelanggaran, yakni TEB alias BB, JJT (laki-laki, 28 tahun, Australia), LAJ (laki-laki, 27 tahun, Australia), dan INL (laki-laki, 24 tahun, Australia).
Keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata, tetapi faktanya melakukan aktivitas pembuatan konten yang bersifat pekerjaan. Selain itu, mereka juga terlibat dalam penggunaan mobil pickup bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BangBus/BangBlue” sebagai fasilitas pembuatan konten, yang menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum. Polisi menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena kendaraan bak terbuka seharusnya digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang.
Kapolres Badung menjelaskan bahwa polisi menemukan sebuah video pribadi di ponsel TEB alias BB yang menampilkan aktivitas seksual, namun video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa proses pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 4 WNA tersebut sedang berlangsung sesuai ketentuan keimigrasian. Adapun 14 WNA lainnya yang terdiri dari warga negara Australia, Iran, dan Ukraina, hanya berstatus saksi karena hadir semata-mata sebagai undangan tanpa mengetahui bentuk kegiatan tersebut secara rinci.
Saat ini, keempat WNA terduga pelanggar sedang menunggu proses sidang cepat terkait pelanggaran lalu lintas dan ketertiban umum. Polres Badung dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Bali, serta memastikan bahwa wisatawan yang datang tetap menghormati hukum serta kearifan lokal. Penegakan hukum ini disebut sebagai upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang berbudaya dan beretika.
– (Humas Imigrasi Ngurah Rai)