Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Senin, 20 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

Penutupan Jalur Udara Timur Tengah Masih Berlanjut, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Pastikan Pelayanan Dan Pengawasan Keimigrasian Bagi Wna Terdampak Seluruh Bali Berjalan Dengan Baik

by Admin Ngurah Rai
Selasa, 10 Maret 2026
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Keberlanjutan situasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah masih terus memberikan dampak signifikan terhadap dunia penerbangan internasional. Penutupan sejumlah jalur udara di kawasan tersebut berimbas pada pembatalan berbagai rute penerbangan dari dan menuju Bali. Merespons situasi ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memastikan bahwa pelayanan dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak di seluruh wilayah Bali tetap berjalan dengan optimal dan terkendali.

Berdasarkan data terkini, eskalasi konflik ini telah mengakibatkan setidaknya 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan AbuDhabi mengalami pembatalan keberangkatan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026. Kondisi ini secara langsung berdampak pada tertahannya sejumlah WNA di Bali yang tidak dapat kembali ke negara asal atau melanjutkan perjalanan mereka. Sebagai tindak lanjut, hingga Minggu 8 Maret 2026, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar tercatat telah menerbitkan sebanyak 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan memberikan kepada 35 orang pembebasan biaya overstay Rp0,-  bagi WNA yang terdampak dan memenuhi syarat administrasi kedaruratan.

Guna memastikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi para WNA terdampak, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali telah mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain:

  • Menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di lingkungan Kanwil Ditjenim Bali untuk bersiaga, bertindak proaktif, dan merespons cepat dinamika situasi di lapangan.
  • Memaksimalkan saluran pengaduan (pusat panggilan, media sosial, dan layanan aduan langsung) serta memberikan asistensi penuh guna memandu WNA terdampak terkait status keimigrasian mereka.
  • Memberikan kemudahan pelayanan yang terukur dengan menerapkan layanan satu hari selesai (sameday service) dalam penerbitan ITKT guna memberikan kepastian hukum secara cepat di tengah situasi darurat dan memberikan kelonggaran kepada WNA untuk dapat mengurus layanan ITKT di semua Kantor Imigrasi di wilayah Bali tanpa terikat pada domisili atau tempat tinggal terdaftarnya.
  • Memastikan pengawasan yang melekat terhadap WNA terdampak, sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi permasalahan sosial, pelanggaran ketertiban, maupun penyalahgunaan izin tinggal berdalih keadaan terpaksa.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan komitmen institusinya dalam menangani situasi ini dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para Warga Negara Asing akibat force majeure di Timur Tengah ini. Oleh karena itu, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat. Namun di saat yang bersamaan, kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan,” tegas Sengky.

Kanwil Ditjen Imigrasi Bali mengimbau kepada seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang, segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis, dan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Previous Post

Sinergi Imigrasi Ngurah Rai, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkoba Rahasia Milik WNA Rusia di Bali

Next Post

Imigrasi Ngurah Rai Jamin Layanan Tetap Optimal di Tengah Kebijakan WFA Pasca Libur Nyepi dan Idul Fitri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.