Edukasi Visa E33G (Rumah Kedua bagi Pekerja Jarak Jauh)

Pilih visa sesuai aktivitas Anda

Visa E33G adalah Visa Tinggal Terbatas bagi WNA yang bekerja jarak jauh untuk perusahaan di luar negeri sambil tinggal di Indonesia. Pelajari peruntukan, persyaratan, biaya, dan ketentuannya melalui buku panduan dan video di halaman ini.

Seluruh permohonan dilakukan melalui kanal resmi evisa.imigrasi.go.id. Materi ini merupakan bagian dari Sistem Jaga dan Edukasi Keimigrasian Digital (SI JEDI) Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Buku Panduan Resmi

Tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan isi yang sama. Baca langsung di halaman ini atau unduh berkas PDF-nya.

Buku Panduan Resmi · Bahasa Indonesia

Visa E33G: Rumah Kedua bagi Pekerja Jarak Jauh (Remote Worker)

Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia · Edisi 2024

  1. Bab 1Pendahuluan
  2. Bab 2Persyaratan dan Biaya
  3. Bab 3Prosedur dan Ketentuan Hukum
Pratinjau halaman
Unduh PDF
PDF · 4 halaman · 177 KB
Official Guidebook · English

E33G Visa: Second Home for Remote Workers

Directorate General of Immigration, Republic of Indonesia · 2024 Edition

  1. Ch. 1Introduction
  2. Ch. 2Requirements and Fees
  3. Ch. 3Procedures and Legal Provisions
Page preview
Download PDF
PDF · 4 pages · 169 KB

Video Edukasi

Remote Worker Visa

Video edukasi tentang Visa E33G bagi pekerja jarak jauh mancanegara. Tonton sebelum mengajukan permohonan, lalu baca buku panduan untuk rincian persyaratan dan biaya.

Kode QR dari buku panduan

Kode QR di halaman terakhir kedua buku panduan mengarah ke video ini.

Ringkasan Visa E33G

Poin utama dari buku panduan. Rincian lengkap ada di dalam buku.

Masa berlaku
1 tahun, dengan Izin Masuk Kembali (multiple entry)
Penjamin
Tidak memerlukan penjamin atau sponsor lokal
Penghasilan
Kontrak kerja dengan perusahaan di luar negeri dan gaji minimal USD 60.000 per tahun
Bukti dana
Rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD 2.000
Biaya (PNBP)
Rp 7.000.000 untuk masa tinggal 1 tahun
Permohonan
Online di evisa.imigrasi.go.id, verifikasi sekitar 5 hari kerja
Masa berlaku eVisa
Gunakan untuk masuk Indonesia dalam 90 hari sejak terbit
Aktivasi ITAS & MERP
Otomatis setelah pemeriksaan keimigrasian di bandar udara
Dilarang
Bekerja atau menerima bayaran dari individu maupun badan hukum di Indonesia. Pelanggaran dapat dikenai deportasi hingga penangkalan.

Sumber: Buku Panduan Resmi Visa E33G, Edisi 2024. Untuk ketentuan terbaru, rujuk evisa.imigrasi.go.id.

Buku Panduan

Unduh PDF
Ketuk halaman untuk memperbesar 1 / 4