Pilih visa sesuai aktivitas Anda
Visa E33G adalah Visa Tinggal Terbatas bagi WNA yang bekerja jarak jauh untuk perusahaan di luar negeri sambil tinggal di Indonesia. Pelajari peruntukan, persyaratan, biaya, dan ketentuannya melalui buku panduan dan video di halaman ini.
Seluruh permohonan dilakukan melalui kanal resmi evisa.imigrasi.go.id. Materi ini merupakan bagian dari Sistem Jaga dan Edukasi Keimigrasian Digital (SI JEDI) Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Buku Panduan Resmi
Tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan isi yang sama. Baca langsung di halaman ini atau unduh berkas PDF-nya.
Visa E33G: Rumah Kedua bagi Pekerja Jarak Jauh (Remote Worker)
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia · Edisi 2024
- Bab 1Pendahuluan
- Bab 2Persyaratan dan Biaya
- Bab 3Prosedur dan Ketentuan Hukum
E33G Visa: Second Home for Remote Workers
Directorate General of Immigration, Republic of Indonesia · 2024 Edition
- Ch. 1Introduction
- Ch. 2Requirements and Fees
- Ch. 3Procedures and Legal Provisions
Video Edukasi
Remote Worker Visa
Video edukasi tentang Visa E33G bagi pekerja jarak jauh mancanegara. Tonton sebelum mengajukan permohonan, lalu baca buku panduan untuk rincian persyaratan dan biaya.
Kode QR di halaman terakhir kedua buku panduan mengarah ke video ini.
Ringkasan Visa E33G
Poin utama dari buku panduan. Rincian lengkap ada di dalam buku.
- Masa berlaku
- 1 tahun, dengan Izin Masuk Kembali (multiple entry)
- Penjamin
- Tidak memerlukan penjamin atau sponsor lokal
- Penghasilan
- Kontrak kerja dengan perusahaan di luar negeri dan gaji minimal USD 60.000 per tahun
- Bukti dana
- Rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD 2.000
- Biaya (PNBP)
- Rp 7.000.000 untuk masa tinggal 1 tahun
- Permohonan
- Online di evisa.imigrasi.go.id, verifikasi sekitar 5 hari kerja
- Masa berlaku eVisa
- Gunakan untuk masuk Indonesia dalam 90 hari sejak terbit
- Aktivasi ITAS & MERP
- Otomatis setelah pemeriksaan keimigrasian di bandar udara
- Dilarang
- Bekerja atau menerima bayaran dari individu maupun badan hukum di Indonesia. Pelanggaran dapat dikenai deportasi hingga penangkalan.
Sumber: Buku Panduan Resmi Visa E33G, Edisi 2024. Untuk ketentuan terbaru, rujuk evisa.imigrasi.go.id.