BADUNG (1/5/2025) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bekerja sama dengan Polda Bali dan Interpol Indonesia, telah melakukan pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Rusia berinisial AF (laki-laki berusia 45 tahun) yang merupakan subjek Interpol Red Notice atas permintaan Pemerintah Rusia.
AF diamankan pada tanggal 20 April 2025 pukul 00.50 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang sebelumnya terbang dari Denpasar ke Bangkok pada 18 April 2025. Saat proses keberangkatan, AF tidak terdeteksi cekal Interpol pada sistem perlintasan keimigrasian. Ia kemudian ditolak masuk oleh otoritas Thailand karena diketahui berada dalam daftar buronan Interpol, dan dikembalikan ke embarkasi awal yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sesampainya di Bali, petugas dari Seksi Pemeriksaan Imigrasi TPI Ngurah Rai mengamankan AF dan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Polda Bali untuk dilakukan serah terima dokumen perjalan berupa paspor dan penjemputan terhadap AF di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Proses ini berlangsung sesuai dengan prosedur dan koordinasi antar-instansi, termasuk Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Serah terima kedua dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025 pukul 12.30 WITA bertempat di Ruang Inteldakim, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang dihadiri oleh perwakilan Polda Bali, Interpol Indonesia, serta pejabat imigrasi. Dalam kegiatan tersebut, AF resmi diserahkan kembali ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan yaitu pemeriksaan administrasi, dokumentasi, serta pelaporan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan, “Kami bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Kerja sama lintas lembaga menjadi kunci utama dalam pengamanan perlintasan orang asing yang berstatus buronan internasional. Kami pastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan.”
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Parlindungan, menyampaikan bahwa penanganan terhadap subjek Interpol Red Notice seperti ini mencerminkan kesiapan dan kesigapan jajaran Imigrasi dalam mendukung penegakan hukum internasional serta menjamin keamanan wilayah Indonesia.
Berdasarkan koordinasi antara NCB Jakarta dengan NCB Moscow serta surat-surat resmi terkait, pemulangan AF dilaksanakan melalui mekanisme deportasi pada tanggal 1 Mei 2025 dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Moscow, dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi, Polda Bali dan perwakilan Interpol Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen dalam mendukung kerja sama internasional, menjaga integritas wilayah Indonesia, dan menegakkan hukum melalui sistem keimigrasian yang tegas dan profesional.
1 Mei 2025
Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai