BADUNG, 13 April 2025 – Gubernur Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali berkomitmen untuk menegakkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Surat Edaran Gubernur Bali tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di Bali, menegakkan hukum secara adil, serta memastikan bahwa setiap WNA mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku di negara kita.
Seorang Warga Negara Asing (WNA), Laki-laki berusia 27 tahun asal Amerika Serikat berinisial MM terlibat dalam insiden kekerasan dan perusakan fasilitas umum di Nusa Medica Klinik Pratama, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.
Kejadian bermula saat MM bersama rekannya tiba di klinik menggunakan layanan taksi online sekitar pukul 05.02 WITA. MM dalam kondisi tidak sadar dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas klinik. Karena kondisinya belum memungkinkan, belum dilakukan tindakan medis pada saat itu.
Namun, situasi berubah ketika MM tersadar. Ia mengalami kepanikan, menyerang rekannya sendiri, dan kemudian mengamuk di ruang periksa, menyebabkan perkelahian dan perusakan fasilitas klinik, serta membahayakan pasien lain yang sedang menjalani perawatan.
Pihak klinik segera menghubungi Linmas Desa Pecatu dan Polsek Kuta Selatan. Aparat yang tiba di lokasi berhasil menenangkan dan mengamankan MM. Pelaku kemudian dibawa ke Kepolisian Sektor Kuta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam keterangannya kepada aparat, MM mengaku panik karena tidak mengenali orang-orang di sekitarnya saat tersadar. Setelah diberi penjelasan oleh temannya dan mulai tenang, ia menyatakan permintaan maaf dan bersedia mengganti seluruh kerusakan. Pihak klinik menerima permintaan maaf tersebut, dan kasus diselesaikan secara damai secara internal.
Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, MM masuk ke Indonesia pada 2 April 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival, yang berlaku hingga 1 Mei 2025.
Menanggapi insiden ini, Gubernur Bali memberikan pernyataan tegas:
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan tindakan pelaku yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan. Klinik adalah ruang perlindungan, dan tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Gubernur Bali.
Gubernur menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak ketertiban di wilayah Bali.
“Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh aparat keamanan dan jajaran Imigrasi, serta terus berkomitmen menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang ramah, aman, dan tegas dalam penegakan hukum.