Badung (19/7/25) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali melaksanakan Operasi Wirawaspada Tahun 2025 sesuai dengan arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, yang dilakukan serentak oleh kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia, Terkhususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali.
Operasi yang berlangsung selama 2 hari, Selasa-Rabu (15-16/7) petugas berhasil mengamankan tiga warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran overstay.
Pada Selasa (15/7), Tim Imigrasi melaksanakan pengawasan di kawasan Jimbaran. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan seorang warga negara Prancis dengan inisial IG (L), yang izin tinggalnya telah berakhir pada 23 November 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, yang bersangkutan diketahui telah overstay selama 8 bulan.
Keesokan harinya, pada Rabu (16/7), Tim kembali melaksanakan pengawasan di daerah Canggu, Kuta Utara. Di lokasi tersebut, ditemukan dua orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu ASM (L), warga negara Kyrgyzstan, dengan overstay selama 183 hari dan DWD (L), warga negara Belgia, dengan overstay selama 63 hari.
Ketiga orang asing tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan prosedur yang berlaku, terhadap para pelanggar dilakukan proses pendetensian sambil menunggu proses hukum dan tindakan administrasi keimigrasian lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Wianrko, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Bali akan terus diperkuat. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, khususnya di Bali yang menjadi destinasi wisata internasional.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia, khususnya Bali, untuk selalu mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Segala bentuk pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Winarko.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)