Badung (14/07/2025)– Pada Senin, 14 Juli 2025 di Quest Hotel Denpasar, Telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi Penyelesaian Dokumen Pemvisaan Provinsi Bali Tahun 1446 H/2025 M Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Bank Muamalat dan BTN. Narasumber dari Imigrasi, Bapak Saroha Manullang, menyampaikan bahwa persyaratan pembuatan paspor haji sama seperti paspor biasa, yakni KTP, KK, dan Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah, serta bukti setoran BPIH untuk penggantian paspor. Hingga tahun 2025, Imigrasi Bali telah menerbitkan 194 paspor untuk calon jamaah haji.
Narasumber dari Dinas Kesehatan, Bapak Dode, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan haji berpedoman pada UU No. 8 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Istitaah Kesehatan. Pemeriksaan mencakup skrining rekam medis, pemeriksaan fisik, kognitif, mental, hingga diagnosis lanjutan jika diperlukan. Tahun 2025, sebanyak 780 jamaah dan petugas telah diperiksa, dengan 672 orang berhasil diberangkatkan. Kegiatan ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi yang diharapkan terus terjalin untuk penyelenggaraan Haji tahun 2026.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)