BADUNG (9/10) — Kantor Imigrasi Kelas Ngurah Rai melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Australia, dengan inisial BHW. dan PWH., yang terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay).
Kegiatan dimulai pukul 21.30 WITA di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dilanjutkan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawasan ketat dari tim Inteldakim. Kedua deportee menjalani proses check-in di konter maskapai Jetstar untuk penerbangan rute Denpasar–Melbourne JQ36 yang lepas landas pukul 23.30 WITA. Seluruh proses pemeriksaan keimigrasian dan pemberian stamp keberangkatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menyampaikan: “Pendeportasian ini menegaskan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban wilayah. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Proses ini juga dilaksanakan secara profesional untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan.” Ujar bapak Winarko
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bukti nyata fungsi pengawasan keimigrasian yang efektif serta langkah tegas Kanim Ngurah Rai dalam menangani pelanggaran izin tinggal WNA di wilayah Indonesia.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)