Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Minggu, 19 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI DUA WNA AUSTRALIA, TEGAKKAN HUKUM KEIMIGRASIAN

by Admin Ngurah Rai
Kamis, 9 Oktober 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (9/10) — Kantor Imigrasi Kelas Ngurah Rai melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Australia, dengan inisial BHW. dan PWH., yang terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay).

Kegiatan dimulai pukul 21.30 WITA di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dilanjutkan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawasan ketat dari tim Inteldakim. Kedua deportee menjalani proses check-in di konter maskapai Jetstar untuk penerbangan rute Denpasar–Melbourne JQ36 yang lepas landas pukul 23.30 WITA. Seluruh proses pemeriksaan keimigrasian dan pemberian stamp keberangkatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menyampaikan: “Pendeportasian ini menegaskan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban wilayah. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Proses ini juga dilaksanakan secara profesional untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan.” Ujar bapak Winarko

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bukti nyata fungsi pengawasan keimigrasian yang efektif serta langkah tegas Kanim Ngurah Rai dalam menangani pelanggaran izin tinggal WNA di wilayah Indonesia.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Previous Post

IMIGRASI NGURAH RAI DUKUNG PENGUATAN PROGRAM PELINDUNGAN WISATAWAN DAN WNA DI BALI

Next Post

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI EMPAT WNA, TEGAKKAN HUKUM KEIMIGRASIAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.