BADUNG (8/11) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial WWMV, Jumat (7/11). Langkah ini dilakukan oleh Tim Pengawasan Keimigrasian (Waskat) Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Proses deportasi diawali dengan persiapan administrasi dan pengecekan kelengkapan dokumen di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Setelah seluruh berkas dinyatakan memenuhi syarat, tim membawa yang bersangkutan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani prosedur keberangkatan. Di bandara, deportee didampingi dalam proses check-in maskapai Korean Air dengan rute keberangkatan menuju Seoul sebelum melanjutkan penerbangan lanjutan menuju San Francisco, Amerika Serikat, sebagai tujuan akhir.
Setelah proses check-in selesai, deportee diarahkan menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di terminal internasional untuk menjalani pemeriksaan akhir serta pembubuhan tanda resmi keberangkatan. Seluruh prosedur berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan terpisah, Kabid TPI memberikan pernyataan mengenai pentingnya penegakan aturan keimigrasian di wilayah Bali. “Setiap tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi, dilakukan berdasarkan penilaian profesional dan sesuai regulasi. Tugas kami di TPI adalah memastikan bahwa setiap orang yang keluar-masuk Indonesia mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa penertiban seperti ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di wilayah yang menjadi pusat mobilitas internasional seperti Bali.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas layanan sekaligus memastikan bahwa Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan maupun masyarakat internasional,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan deportasi ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga stabilitas dan ketertiban umum di wilayah kerja yang menjadi pintu gerbang utama pariwisata Indonesia.
8 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai