Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Rabu, 26 Agustus 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Indikator Kinerja Utama
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Maklumat Pelayanan
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT PELANGGAR KETENTUAN KEIMIGRASIAN

by Admin Ngurah Rai
Sabtu, 8 November 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT PELANGGAR KETENTUAN KEIMIGRASIAN
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (8/11) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial WWMV, Jumat (7/11). Langkah ini dilakukan oleh Tim Pengawasan Keimigrasian (Waskat) Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Proses deportasi diawali dengan persiapan administrasi dan pengecekan kelengkapan dokumen di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Setelah seluruh berkas dinyatakan memenuhi syarat, tim membawa yang bersangkutan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani prosedur keberangkatan. Di bandara, deportee didampingi dalam proses check-in maskapai Korean Air dengan rute keberangkatan menuju Seoul sebelum melanjutkan penerbangan lanjutan menuju San Francisco, Amerika Serikat, sebagai tujuan akhir.

Setelah proses check-in selesai, deportee diarahkan menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di terminal internasional untuk menjalani pemeriksaan akhir serta pembubuhan tanda resmi keberangkatan. Seluruh prosedur berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan terpisah, Kabid TPI memberikan pernyataan mengenai pentingnya penegakan aturan keimigrasian di wilayah Bali. “Setiap tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi, dilakukan berdasarkan penilaian profesional dan sesuai regulasi. Tugas kami di TPI adalah memastikan bahwa setiap orang yang keluar-masuk Indonesia mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa penertiban seperti ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di wilayah yang menjadi pusat mobilitas internasional seperti Bali.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas layanan sekaligus memastikan bahwa Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan maupun masyarakat internasional,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan deportasi ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga stabilitas dan ketertiban umum di wilayah kerja yang menjadi pintu gerbang utama pariwisata Indonesia.

8 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Previous Post

MAYASWARI KELILING SEMINYAK, IMIGRASI NGURAH RAI MUDAHKAN MASYARAKAT AKSES INFORMASI KEIMIGRASIAN

Next Post

IZIN TINGGAL KADALUARSA, WNA RUSIA D.B. RESMI DIDEPORTASI

Logo Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kontak Kami

WhatsApp(+62) 81236956667
Emailkanim_ngurahrai@imigrasi.go.id
Alamat Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Jam Layanan

  • Senin – Kamis08.00 – 16.00 WITAIstirahat 12.00 – 13.00 WITA
  • Jumat08.00 – 16.30 WITAIstirahat 12.00 – 13.30 WITA

Layanan Spesifik

  • Layanan Paspor Indonesia08.00 – 15.00 WITA
  • Perpanjangan Izin Tinggal08.00 – 12.00 WITA
  • Pengambilan Paspor WNI10.00 – 12.00 & 13.00 – 15.00 WITA
  • Pengambilan Paspor WNA10.00 – 14.00 WITA
  • Layanan Foto Asing08.00 – 15.00 WITA
  • Nomor Antrean Foto Izin TinggalSebelum pukul 11.00 WITA

Media Sosial

Instagram @imngurahrai Facebook X @imngurahrai TikTok @imngurahrai

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Beranda Kontak Sitemap
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Indikator Kinerja Utama
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Maklumat Pelayanan
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.