BADUNG (7/11) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaksanakan pendeportasian terhadap Warga Negara Rusia atas inisial DT. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Pengawasan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia. Tindakan administratif ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tidak menaati ketentuan keimigrasian.
Kegiatan diawali dengan persiapan administrasi dan pengecekan kelengkapan dokumen pendeportasian di kantor. Setelah seluruh dokumen dan data keimigrasian dinyatakan lengkap, tim bergerak menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proses keberangkatan deportee.
Deportee didampingi tim untuk melakukan check-in di konter maskapai Qatar Airways dan selanjutnya diarahkan menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk pemeriksaan keimigrasian serta pemberian stamp keberangkatan sesuai prosedur. Deportee diberangkatkan menuju Doha dan kemudian melanjutkan penerbangan ke Moscow, Rusia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bapak Winarko, menyatakan: “Tindakan deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Indonesia. Setiap proses kami pastikan berjalan aman, tertib, dan profesional, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menegakkan aturan dan menjaga kedaulatan negara.”
Pelaksanaan kegiatan pendeportasian ini berlangsung lancar dan kondusif, menegaskan konsistensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan hukum, mengawasi orang asing, serta memastikan seluruh prosedur keimigrasian dijalankan secara akuntabel dan profesional.
7 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai