Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Sabtu, 18 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI WN PERANCIS YANG MENGGUNAKAN VISA ON ARRIVAL UNTUK BEKERJA

by Admin Ngurah Rai
Selasa, 4 November 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (4/11) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (Perempuan, 32 tahun) setelah terbukti melakukan kegiatan bekerja di Bali menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang seharusnya digunakan untuk tujuan wisata.

Proses deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. KJB diberangkatkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar–Bangkok–Paris. 

KJB diketahui bekerja di sebuah club di wilayah Tibubeneng, Badung, sebagai Sales Manajer dengan pendapatan sekitar 20 juta rupiah. Namun yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan yaitu Visa on Arival.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KJB mengaku menggunakan Visa on Arrival untuk bekerja,  karena menurutnya KITAS kerjanya masih dalam proses pengurusan. Namun, tindakan tersebut tetap melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

Selain pembatalan izin tinggal, KJB juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali.

“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara yang profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia khususnya wilayah Bali, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

4 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Previous Post

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI WN PERANCIS YANG MENGGUNAKAN VISA ON ARRIVAL UNTUK BEKERJA

Next Post

KEMENTERIAN IMIPAS GELAR PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN KKP, BERIKAN PENGHARGAAN PEGAWAI, DAN BUKA PEMBINAAN MENTAL PEGAWAI 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.