BADUNG (15/11) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bidang Inteldakim melaksanakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara India, S., yang diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilakukan pada Jumat (14/11) dimulai dengan persiapan dan pengecekan dokumen untuk memastikan seluruh berkas lengkap dan sesuai prosedur. Deportee kemudian dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk check-in pada penerbangan Indigo Airlines 6E1680 tujuan Denpasar–Mumbai. Di bandara, tim melakukan pemeriksaan keimigrasian terakhir dan mengawal hingga proses boarding berjalan tertib. Pesawat kemudian lepas landas menandai selesainya proses deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyampaikan:
“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menegakkan aturan keimigrasian di Bali. Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen memastikan setiap Warga Negara Asing mematuhi peraturan yang berlaku. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali.”
Beliau menambahkan bahwa seluruh kegiatan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur operasional standar.
“Tim kami terus bekerja secara konsisten untuk memastikan pengelolaan WNA di Bali berlangsung tertib dan efektif,” tutup Winarko.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga ketertiban administrasi, dan memastikan pengawasan WNA di wilayah Bali dilakukan secara efektif.
15 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai