BADUNG (20/06/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan kegiatan gelar perkara atas kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RWW, berkewarganegaraan Kenya, yang tidak dapat menunjukkan atau menyerahkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal kepada Pejabat Imigrasi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan turut melibatkan instansi lintas sektoral seperti Kejaksaan Negeri Denpasar serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali sebagai bentuk sinergi dalam proses penegakan hukum keimigrasian.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang memaparkan kronologis singkat terkait penanganan kasus RWW. Dalam diskusi, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Denpasar menyoroti beberapa aspek penting, termasuk dasar hukum kewajiban pelaporan perubahan alamat berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keabsahan izin tinggal investor yang dimiliki oleh WNA bersangkutan, serta kemungkinan adanya pelanggaran oleh pihak penjamin dan pemilik vila sesuai Pasal 117 dan 118 UU Keimigrasian.
Dari pihak Kanwil Imigrasi Bali, turut disampaikan sejumlah masukan terkait perbedaan mendasar antara masa detensi keimigrasian dan penahanan dalam proses hukum Projustitia, serta pentingnya penguatan alat bukti, seperti keterangan saksi, data transaksi keuangan, dan dokumen pendukung lainnya untuk memperjelas konstruksi dugaan pelanggaran.
Diskusi lintas sektoral ini menjadi sarana evaluasi yang penting untuk mendalami seluruh aspek pembuktian, termasuk alat bukti dan informasi lain yang relevan, guna menentukan arah penanganan hukum terhadap WNA tersebut. Selain itu, disampaikan pula perlunya koordinasi lanjutan dan pemaparan yang lebih komprehensif pada rapat-rapat berikutnya agar proses penyelesaian kasus dapat dilakukan secara menyeluruh dan akuntabel.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjalankan fungsi pengawasan orang asing secara profesional, terukur, dan sinergis bersama aparat penegak hukum terkait, demi menjaga kedaulatan negara dan tertib administrasi keimigrasian di wilayah Bali.