Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Rabu, 26 Agustus 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Indikator Kinerja Utama
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Maklumat Pelayanan
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai

IMIGRASI NGURAH RAI GELAR PERKARA KASUS WNA ASAL KENYA YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN PERJALANAN DAN IZIN TINGGAL

by Admin Ngurah Rai
Jumat, 20 Juni 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
IMIGRASI NGURAH RAI GELAR PERKARA KASUS WNA ASAL KENYA YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN PERJALANAN DAN IZIN TINGGAL
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (20/06/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan kegiatan gelar perkara atas kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RWW, berkewarganegaraan Kenya, yang tidak dapat menunjukkan atau menyerahkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal kepada Pejabat Imigrasi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan turut melibatkan instansi lintas sektoral seperti Kejaksaan Negeri Denpasar serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali sebagai bentuk sinergi dalam proses penegakan hukum keimigrasian.

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang memaparkan kronologis singkat terkait penanganan kasus RWW. Dalam diskusi, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Denpasar menyoroti beberapa aspek penting, termasuk dasar hukum kewajiban pelaporan perubahan alamat berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keabsahan izin tinggal investor yang dimiliki oleh WNA bersangkutan, serta kemungkinan adanya pelanggaran oleh pihak penjamin dan pemilik vila sesuai Pasal 117 dan 118 UU Keimigrasian.

Dari pihak Kanwil Imigrasi Bali, turut disampaikan sejumlah masukan terkait perbedaan mendasar antara masa detensi keimigrasian dan penahanan dalam proses hukum Projustitia, serta pentingnya penguatan alat bukti, seperti keterangan saksi, data transaksi keuangan, dan dokumen pendukung lainnya untuk memperjelas konstruksi dugaan pelanggaran.

Diskusi lintas sektoral ini menjadi sarana evaluasi yang penting untuk mendalami seluruh aspek pembuktian, termasuk alat bukti dan informasi lain yang relevan, guna menentukan arah penanganan hukum terhadap WNA tersebut. Selain itu, disampaikan pula perlunya koordinasi lanjutan dan pemaparan yang lebih komprehensif pada rapat-rapat berikutnya agar proses penyelesaian kasus dapat dilakukan secara menyeluruh dan akuntabel.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjalankan fungsi pengawasan orang asing secara profesional, terukur, dan sinergis bersama aparat penegak hukum terkait, demi menjaga kedaulatan negara dan tertib administrasi keimigrasian di wilayah Bali.

Previous Post

DORONG KAJIAN AKADEMIK DAN KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN, IMIGRASI BALI GANDENG UNIVERSITAS UDAYANA

Next Post

IMIGRASI NGURAH RAI HADIRI ITOP FORUM KE-26, TEGASKAN KOMITMEN DUKUNG PARIWISATA INTERNASIONAL

Logo Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kontak Kami

WhatsApp(+62) 81236956667
Emailkanim_ngurahrai@imigrasi.go.id
Alamat Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Jam Layanan

  • Senin – Kamis08.00 – 16.00 WITAIstirahat 12.00 – 13.00 WITA
  • Jumat08.00 – 16.30 WITAIstirahat 12.00 – 13.30 WITA

Layanan Spesifik

  • Layanan Paspor Indonesia08.00 – 15.00 WITA
  • Perpanjangan Izin Tinggal08.00 – 12.00 WITA
  • Pengambilan Paspor WNI10.00 – 12.00 & 13.00 – 15.00 WITA
  • Pengambilan Paspor WNA10.00 – 14.00 WITA
  • Layanan Foto Asing08.00 – 15.00 WITA
  • Nomor Antrean Foto Izin TinggalSebelum pukul 11.00 WITA

Media Sosial

Instagram @imngurahrai Facebook X @imngurahrai TikTok @imngurahrai

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Beranda Kontak Sitemap
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Indikator Kinerja Utama
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Maklumat Pelayanan
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.