BADUNG (29/8/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina atas nama OA, pemegang Dokumen Perjalanan Nomor FU260991 yang berlaku hingga 22 Februari 2029. Deportasi ini dijatuhkan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena yang bersangkutan terbukti tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan di wilayah Indonesia.
Pelaksanaan deportasi dilakukan di bawah koordinasi Tim Waskat Deportasi Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sejak pukul 17.00 WITA, tim melakukan persiapan administratif meliputi pengecekan dokumen perjalanan, kelengkapan berkas pendeportasian, serta koordinasi intensif dengan maskapai penerbangan dan pihak terkait di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pada pukul 17.30 WITA, deportee dibawa ke Terminal Keberangkatan Internasional untuk proses check-in di konter maskapai Qatar Airways. OA dijadwalkan terbang dengan penerbangan Qatar Airways nomor QR963 rute Denpasar–Doha pada pukul 19.20 WITA, kemudian melanjutkan penerbangan dari Doha menuju Almaty dengan penerbangan nomor QR391 pada pukul 01.50 waktu setempat.
Tepat pada pukul 19.20 WITA, pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 lepas landas dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menandai selesainya proses pendeportasian secara resmi. Tim Imigrasi memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sebelum meninggalkan terminal pada pukul 19.30 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menyampaikan, “Penegakan hukum keimigrasian seperti pendeportasian ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum. Kami berharap dengan tindakan tegas ini, masyarakat dapat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Kami juga terus berupaya meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait agar proses pengawasan dan penindakan keimigrasian berjalan efektif dan profesional.”ujar Winarko
Kegiatan pendeportasian ini merupakan bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban keimigrasian di Indonesia. Melalui pengawasan yang ketat dan sinergi dengan berbagai pihak terkait di lapangan, diharapkan setiap pelanggaran keimigrasian dapat ditindak secara tegas, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini juga memperkuat kehadiran negara melalui institusi keimigrasian dalam melindungi kedaulatan negara serta menjamin terciptanya ketertiban umum di wilayah Republik Indonesia.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)