BADUNG (24/9) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai bersama Tim Wasdak Deportasi Bidang Intelijen melaksanakan pendeportasian seorang warga negara Inggris berinisial TP. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kegiatan dimulai dengan persiapan dan pengecekan berkas pendeportasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pada pukul 15.30 WITA, tim mengawal deportee menuju konter maskapai Thai Airways International untuk proses check-in dengan nomor penerbangan TG432 rute Denpasar–Bangkok yang dijadwalkan berangkat pukul 16.55 WITA. Dari Bangkok, deportee akan melanjutkan penerbangan dengan Thai Airways International TG910 rute Bangkok–London pada pukul 00.45 waktu setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bapak Winarko, menyampaikan, “Proses pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas dan profesional. Kami berupaya memastikan setiap prosedur berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.”
Kegiatan pendeportasian WN Inggris berinisial T.P. berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memperkuat peran Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga kedaulatan dan sistem keimigrasian yang berintegritas.