BADUNG (11/11) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menegakkan hukum keimigrasian dengan melaksanakan pendeportasian terhadap Warga Negara Rusia, yang berinisial DB, yang terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena izin tinggalnya telah habis masa berlakunya.
Kegiatan pendeportasian ini dilaksanakan pada Senin (10/11) dengan persiapan dan verifikasi kelengkapan dokumen di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, DB dibawa menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses keimigrasian terakhir sebelum keberangkatan.
DB menjalani pemeriksaan akhir di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, termasuk pengecekan dokumen dan pembubuhan stempel keberangkatan sebagai tanda sah pelaksanaan deportasi. Pesawat AirAsia rute Denpasar–Kuala Lumpur lepas landas menandai berakhirnya proses deportasi dengan aman dan tertib.
Seluruh proses diawasi secara ketat oleh tim pengawal Imigrasi, memastikan kegiatan berjalan lancar tanpa mengganggu operasional bandara maupun keselamatan deportee. Setelah itu, tim menyelesaikan dokumentasi kegiatan dan menyusun Laporan Harian Imigrasi (LHI) sebagai bagian dari evaluasi internal.
Pendeportasian ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan menegaskan kedaulatan Indonesia. Profesionalisme petugas tercermin dalam setiap tahapan, dari persiapan hingga keberangkatan, yang dilaksanakan dengan standar tinggi dan penuh tanggung jawab.
11 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai