Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Jumat, 17 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

KANIM NGURAH RAI TINDAK PELANGGAR IZIN TINGGAL: WNA AUSTRALIA DIDEPORTASI

by Admin Ngurah Rai
Sabtu, 15 November 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (15/11) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bidang Inteldakim melaksanakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Australia, ACA, yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum pelaksanaan deportasi, tim melakukan persiapan dan pengecekan dokumen pendeportasian, memastikan seluruh berkas lengkap dan sesuai prosedur. Deportee kemudian dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk proses check-in pada maskapai Garuda Indonesia GA714 tujuan Denpasar–Sydney. Di bandara, tim melakukan pemeriksaan keimigrasian terakhir dan mengawal hingga proses boarding berjalan tertib. Pesawat kemudian lepas landas menandai selesainya proses deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menyampaikan:

“Kegiatan deportasi ini menunjukkan keseriusan Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan aturan keimigrasian. Setiap warga negara asing yang melanggar izin tinggal akan ditindak sesuai hukum. Tugas kami adalah memastikan Bali tetap aman dan tertib dari pelanggaran administrasi keimigrasian.”

Beliau menambahkan bahwa seluruh kegiatan dilakukan dengan profesional, tertib, dan sesuai prosedur operasional standar.

“Tim kami selalu siap menegakkan aturan secara konsisten agar pengelolaan WNA di Bali berjalan efektif dan terkontrol,” tutup Winarko.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga ketertiban administrasi, dan memastikan pengawasan WNA di wilayah Bali dilakukan secara efektif.

15 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Previous Post

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI WNA INDIA, TEGASKAN ATURAN KEIMIGRASIAN

Next Post

IMIGRASI LUNCURKAN SISTEM KERJA PADA TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI, WUJUD TRANSFORMASI TATA KELOLA KEIMIGRASIAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.