BADUNG (15/11) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bidang Inteldakim melaksanakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Australia, ACA, yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelum pelaksanaan deportasi, tim melakukan persiapan dan pengecekan dokumen pendeportasian, memastikan seluruh berkas lengkap dan sesuai prosedur. Deportee kemudian dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk proses check-in pada maskapai Garuda Indonesia GA714 tujuan Denpasar–Sydney. Di bandara, tim melakukan pemeriksaan keimigrasian terakhir dan mengawal hingga proses boarding berjalan tertib. Pesawat kemudian lepas landas menandai selesainya proses deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menyampaikan:
“Kegiatan deportasi ini menunjukkan keseriusan Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan aturan keimigrasian. Setiap warga negara asing yang melanggar izin tinggal akan ditindak sesuai hukum. Tugas kami adalah memastikan Bali tetap aman dan tertib dari pelanggaran administrasi keimigrasian.”
Beliau menambahkan bahwa seluruh kegiatan dilakukan dengan profesional, tertib, dan sesuai prosedur operasional standar.
“Tim kami selalu siap menegakkan aturan secara konsisten agar pengelolaan WNA di Bali berjalan efektif dan terkontrol,” tutup Winarko.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga ketertiban administrasi, dan memastikan pengawasan WNA di wilayah Bali dilakukan secara efektif.
15 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai