BADUNG (14/11) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui Bidang Inteldakim kembali menegakkan aturan keimigrasian dengan melaksanakan deportasi terhadap dua Warga Negara Australia, TN dan AA yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilaksanakan pada Kamis (13/11), dimulai dengan persiapan dan pengecekan dokumen untuk memastikan semua berkas lengkap dan sesuai prosedur. Kedua WNA kemudian dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk check-in penerbangan Garuda Indonesia GA714 tujuan Denpasar–Sydney.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban administrasi WNA di Bali. “Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang mematuhi hukum, namun bagi mereka yang melanggar ketentuan izin tinggal, kami wajib mengambil tindakan tegas. Proses deportasi ini menunjukkan profesionalisme tim Imigrasi sekaligus menegaskan kedaulatan negara,” ujar Winarko.
Beliau menambahkan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai prosedur operasional standar, dengan pengawasan ketat dan tertib, untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif dan aman. “Imigrasi Ngurah Rai akan terus menegakkan aturan secara konsisten agar pengelolaan WNA di Bali berlangsung tertib dan profesional,” tutup Winarko.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga ketertiban administrasi, dan memastikan pengawasan WNA di Bali dilakukan secara efektif.
.
14 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai