Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Jumat, 17 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

KANTOR IMIGRASI NGURAH RAI TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM: DEPORTASI WARGA NEGARA BELANDA PELANGGAR IZIN TINGGAL

by Admin Ngurah Rai
Jumat, 7 November 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (7/11) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaksanakan pendeportasian terhadap Warga Negara Belanda berinisial CB. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa orang asing yang telah melebihi izin tinggal dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Deportasi dilaksanakan pada Kamis (06/11), Kegiatan dimulai pukul 18.30 WITA dengan persiapan matang, pengecekan dokumen, serta verifikasi administrasi pendeportasian di kantor. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, tim berangkat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk memastikan proses keberangkatan deportee berjalan lancar dan sesuai prosedur. CB diberangkatkan menggunakan Turkish Airways dengan rute Denpasar – Instanbul – Amsterdam. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bapak Winarko, menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah negara: “Setiap pelanggaran keimigrasian kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pendeportasian ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan orang asing mematuhi izin tinggal dan peraturan di Indonesia. Kami selalu memastikan proses ini berjalan aman, tertib, dan profesional, serta memberikan contoh pelaksanaan hukum yang transparan dan akuntabel.”

Kegiatan ini menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai konsisten menjalankan tugas pengawasan terhadap orang asing, menegakkan peraturan keimigrasian, serta menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah kerja Bali secara profesional.

7 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Previous Post

KEMENTERIAN IMIPAS GELAR PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN KKP, BERIKAN PENGHARGAAN PEGAWAI, DAN BUKA PEMBINAAN MENTAL PEGAWAI 2025

Next Post

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI WARGA NEGARA RUSIA PELANGGAR KETERTIBAN UMUM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.