BADUNG (7/11) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaksanakan pendeportasian terhadap Warga Negara Belanda berinisial CB. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa orang asing yang telah melebihi izin tinggal dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Deportasi dilaksanakan pada Kamis (06/11), Kegiatan dimulai pukul 18.30 WITA dengan persiapan matang, pengecekan dokumen, serta verifikasi administrasi pendeportasian di kantor. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, tim berangkat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk memastikan proses keberangkatan deportee berjalan lancar dan sesuai prosedur. CB diberangkatkan menggunakan Turkish Airways dengan rute Denpasar – Instanbul – Amsterdam.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bapak Winarko, menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah negara: “Setiap pelanggaran keimigrasian kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pendeportasian ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan orang asing mematuhi izin tinggal dan peraturan di Indonesia. Kami selalu memastikan proses ini berjalan aman, tertib, dan profesional, serta memberikan contoh pelaksanaan hukum yang transparan dan akuntabel.”
Kegiatan ini menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai konsisten menjalankan tugas pengawasan terhadap orang asing, menegakkan peraturan keimigrasian, serta menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah kerja Bali secara profesional.
7 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai