Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Minggu, 19 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

LANGGAR IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN, WN MEKSIKO DIDEPORTASI

by Admin Ngurah Rai
Selasa, 2 September 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (2/9) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melaksanakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Meksiko berinisila FSHM. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Wasdak dari Bidang Inteldakim di Kantor Imigrasi dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

FSHM tercatat sebagai pemegang paspor yang berlaku hingga Februari 2030. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal melebihi izin yang diberikan. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dijatuhkan tindakan administratif berupa pendeportasian.

Proses pendeportasian dimulai dengan persiapan tim dan pengecekan berkas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Tim kemudian mengawal deportee menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan proses check-in di konter maskapai Jeju Air dengan nomor penerbangan 7C2712 tujuan Denpasar–Seoul yang dijadwalkan berangkat pukul 22.45 WITA. Dari Seoul, deportee dijadwalkan melanjutkan penerbangan dengan Aero Mexico AM91 menuju Mexico City.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan, “Tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan keimigrasian secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Kami berharap seluruh warga negara asing dapat mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku selama berada di Indonesia.” ujar Winarko

(Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Previous Post

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI WARGA NEGARA RUMANIA ATAS PELANGGARAN ATURAN KEIMIGRASIAN

Next Post

SINERGI KUAT IMIGRASI NGURAH RAI DAN KONSULAT AS PERKUAT PELAYANAN VISA DI BALI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.