DENPASAR (24/10) — Pada Jumat, 24 Oktober 2025, telah dilaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap Warga Negara India atas nama SANDIP KUMAR VISHWAKARMA oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan petugas pelaksana yaitu Hastomo Mawadya Sulistiyandi, Zumna Firmansyah, dan I Gusti Bagus Bayu Anggadresta.
Yang bersangkutan merupakan pemegang paspor yang berlaku hingga 15 Desember 2030, dan diketahui telah melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu karena melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait, terhadap yang bersangkutan diputuskan untuk dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kegiatan pendeportasian dimulai pada pukul 15.30 WITA, di mana tim Inteldakim melaksanakan persiapan administratif dan pengecekan berkas pendeportasian untuk memastikan seluruh dokumen keimigrasian telah lengkap. Setelah seluruh persiapan dinyatakan selesai, tim berangkat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan tahapan selanjutnya.
Setelah memastikan deportee telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui sistem pemantauan keberangkatan, pada pukul 17.50 WITA, tim Inteldakim meninggalkan area Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kegiatan pendeportasian berlangsung tertib, lancar, dan aman, tanpa kendala berarti, sebagai bentuk pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian dan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengawasan orang asing yang efektif dan terukur.