BADUNG (16/10) — Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Waskat Deportasi) dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan kegiatan pengawasan pendeportasian terhadap Olivia Jane Garratt, Warga Negara Australia. Deportasi ini dilaksanakan karena yang bersangkutan melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Olivia Jane Garratt merupakan pemegang paspor Australia nomor PA6127331 yang berlaku hingga 25 Juli 2027.
Tim pelaksana yang terdiri dari Ketut Yunda Anastesia, Yusron Fauzi, dan Anandhita memulai kegiatan pada pukul 20.00 WITA dengan melakukan persiapan serta pengecekan kelengkapan dokumen deportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tim berangkat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses keberangkatan deportee.
Pada pukul 20.40 WITA, tim mendampingi deportee melakukan proses check-in di konter maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD157 rute Denpasar–Brisbane yang dijadwalkan berangkat pukul 22.00 WITA. Selanjutnya, pada pukul 21.00 WITA, tim bersama deportee menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian dan pemberian stempel keberangkatan sebagai tanda resmi pelaksanaan deportasi. Setelah proses pemeriksaan selesai, pukul 21.15 WITA tim dan deportee diarahkan menuju Gate 5 untuk menunggu waktu boarding.
Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan OD157 lepas landas pada pukul 23.50 WITA, menandai berakhirnya proses pendeportasian. Pada pukul 00.00 WITA, tim meninggalkan Terminal Keberangkatan Internasional setelah memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Kegiatan pendeportasian ini berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut berupa pendokumentasian, pelaporan kepada pimpinan, serta pencatatan dalam Laporan Harian Intelijen (LHI) telah dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan profesionalisme Tim Waskat Deportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)