BADUNG (9/9) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerima kunjungan resmi dari perwakilan Kedutaan Besar Singapura. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif mekanisme penerbitan Exit Permit Only (EPO) serta prosedur deportasi, yang merupakan isu krusial dalam pelaksanaan tugas keimigrasian di wilayah kerja Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Tamu Kantor Imigrasi tersebut dihadiri oleh pejabat struktural dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, antara lain Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, serta Kepala Seksi Penindakan. Kedutaan Besar Singapura mengutus perwakilan dengan posisi strategis untuk membahas kerja sama dan penanganan isu keimigrasian yang melibatkan warga negara Singapura.
Diskusi berlangsung dalam suasana formal namun penuh keterbukaan, dengan kedua pihak saling bertukar pandangan, masukan, serta harapan agar setiap prosedur terkait EPO dan deportasi dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan proses keimigrasian berjalan lancar sekaligus menjaga kepentingan kedua negara.
Selain membahas aspek teknis, pertemuan ini juga menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pihak imigrasi Indonesia dan perwakilan diplomatik Singapura dalam mengatasi berbagai tantangan keimigrasian. Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama yang erat tidak hanya penting untuk menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga sebagai langkah preventif menghadapi potensi kasus serupa di masa mendatang.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa institusinya akan terus menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas keimigrasian. Selain itu, hubungan diplomatik yang harmonis dengan mitra internasional menjadi fondasi penting untuk memperkuat pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Indonesia.
Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat hubungan bilateral serta meningkatkan kualitas layanan keimigrasian, khususnya dalam hal pengelolaan Exit Permit Only dan deportasi yang sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional.