BADUNG (17/06/2025) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Bali, didampingi oleh para pejabat struktural di lingkungan Kanwil serta para Kepala Satuan Kerja Imigrasi se-Bali, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPD RI Utusan Provinsi Bali. Kegiatan ini dilaksanakan atas undangan Anggota Komite I DPD RI, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, bersama masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Arya Wedakarna menyampaikan pentingnya menjaga hubungan baik antara pemerintah Indonesia dan komunitas internasional, khususnya dalam hal perlindungan terhadap warga negara asing. Menurutnya, hubungan harmonis ini perlu terus dirawat sebagai bagian dari diplomasi dan citra positif Indonesia di mata dunia.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali menegaskan bahwa tugas dan fungsi keimigrasian berfokus pada pemberian izin tinggal bagi orang asing serta pengawasannya. Ia menekankan bahwa ranah keimigrasian tidak mencakup izin di bidang kepariwisataan, investasi, maupun ketenagakerjaan, karena hal tersebut merupakan kewenangan instansi lain.
Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang asing wajib memiliki izin tinggal sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, profesi pemandu wisata (tour guide) hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak diperbolehkan bagi Warga Negara Asing (WNA).
Di akhir kegiatan, Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali menyampaikan apresiasi kepada DPD RI atas sinergi dan hubungan baik yang telah terjalin selama ini. “Kami berterima kasih atas dukungan DPD RI dalam memperkuat koordinasi antarinstansi. Kehadiran negara melalui kegiatan seperti ini menjadi bentuk nyata pelayanan publik, edukasi hukum, dan kepastian hukum di bidang keimigrasian, khususnya di Provinsi Bali,” ujarnya.
Kegiatan RDP ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga legislatif, instansi pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta ketaatan terhadap peraturan keimigrasian di Bali sebagai destinasi wisata internasional.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)