BADUNG (26/08/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai turut serta dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kerja Sama Kelembagaan melalui Rapat Review Substansi Rencana Revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 07.30 WITA ini bertempat di Ruang Rapat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang diwakili oleh Kabid Inteldakim hadir sesuai disposisi pimpinan untuk memberikan masukan terkait revisi Perpres. Rapat ini menjadi tindak lanjut kebutuhan untuk meninjau dan mengevaluasi Perpres Nomor 125 Tahun 2016 agar lebih adaptif terhadap perkembangan situasi global dan dinamika regional.
Fokus rapat adalah review substansi revisi peraturan yang berkaitan dengan mekanisme koordinasi antar instansi, pembagian peran dan tanggung jawab, serta penguatan sistem pengawasan dan pelayanan terhadap pengungsi. Diskusi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan kelembagaan guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan duplikasi program.
Selama rapat, ditekankan perlunya peningkatan efektivitas koordinasi di lapangan melalui penguatan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta lembaga internasional yang menangani pengungsi secara langsung.
Dengan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang optimal, diharapkan pelaksanaan kebijakan keimigrasian dan pemasyarakatan dalam penanganan pengungsi dapat berjalan secara transparan, selaras, dan sesuai komitmen internasional yang telah disepakati Indonesia.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)