BADUNG (4/9/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian berhasil mengamankan 24 warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal (overstay) di Bali. Patroli dilakukan secara berkelanjutan sejak 11 Agustus hingga hari ini di 5 (lima) titik strategis yaitu Nusa Dua, Pecatu, Kuta, Seminyak, dan Canggu.
Penindakan pertama pada 11 Agustus 2025 dilakukan di Jimbaran, di mana petugas mengamankan YBB (33, Maroko) yang terbukti overstay lebih dari 60 hari. Selanjutnya pada 13 Agustus 2025, tim patroli mengamankan ATB (54, Belanda) bersama dua anaknya DIB (10, Belanda) dan CEB (5, Belanda) di wilayah Kerobokan. Masih di hari yang sama, diamankan pula SD (36, Senegal) yang tidak memiliki paspor dan telah tinggal secara ilegal sejak 2019.
Pada 17 Agustus 2025, seorang WNA asal Thailand berinisial KP (49) diamankan di POP Hotel Kuta karena overstay lebih dari 420 hari dan telah dideportasi pada 15 Agustus 2025. Dua hari berikutnya, BJW (28, Inggris) dan AP (46, Rusia) diamankan di wilayah Kuta dan Jimbaran dengan pelanggaran overstay masing-masing 78 hari dan 41 hari. Keduanya telah menjalani proses deportasi pada 21 dan 25 Agustus 2025.
Sementara pada 20 Agustus 2025, petugas mengamankan BJC (32, Inggris), MP (25, Kazakhstan), dan MC (37, Italia). Dari hasil pemeriksaan, BJC telah dideportasi pada 22 Agustus 2025, MP pada 27 Agustus 2025, sementara MC masih ditahan di Rudenim Denpasar menunggu proses deportasi.
Kemudian tanggal 23 Agustus 2025 hingga 2 September 2025, rangkaian patroli berikutnya turut mengamankan sejumlah WNA di kawasan Seminyak, Canggu, dan Pecatu, di antaranya IJ (33, Rusia) yang telah dideportasi pada 26 Agustus 2025, ZO (25, Tunisia) pada 27 Agustus 2025, JMM (28, Irlandia) pada 27 Agustus 2025, serta KL (23, Tiongkok) pada 27 Agustus 2025. Selain itu, empat WNA asal Australia masing-masing LWS (34), AHP (30), FMS (5), dan FYS (3) juga telah dideportasi pada 28 Agustus 2025. Di hari yang sama, DML (30, Amerika Serikat) juga dideportasi. Selanjutnya, OA (23, Ukraina) dideportasi pada 29 Agustus 2025.
Pada awal September, penindakan dilanjutkan terhadap ISS (21, Maladewa) dan ACP (33, Rumania) yang kemudian dideportasi pada 1 September 2025, serta FSH (24, Meksiko) yang telah dideportasi pada 2 September 2025.
Dengan demikian, dari total 24 WNA yang diamankan, mayoritas telah menjalani deportasi, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penahanan di Rudenim Denpasar untuk menunggu jadwal pemulangan ke negara asal.
Seluruh WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terhadap mereka dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan usulan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bali. “Kami berkomitmen menjaga Bali tetap aman dan tertib. Penegakan hukum keimigrasian akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan,” tegas Winarko.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)